Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Curi Sapi dengan Modus Pura-Pura Beli Sapi, Kini Pencuri Diciduk Polisi di Batang

Riyan Fadli • Sabtu, 7 Juni 2025 | 15:21 WIB
MALING: Pelaku pencurian sapi saat di Mapolres Batang.
MALING: Pelaku pencurian sapi saat di Mapolres Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi milik warga Desa Rowobelang, Kecamatan Batang.

Tersangka diketahui bernama Nur Waris alias Aris, 20, warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban.

Sebelumnya ia berpura-pura mau membeli sapi, lalu mencurinya setelah memberikan uang muka atau DP.

Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Abi Suep, 32, warga Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli beberapa hari sebelumnya. Ia sempat memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai tanda jadi kepada korban,” ujarnya.

Kemudian pada Kamis malam 23 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka berangkat sendiri dari rumah menuju Desa Banteng, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

Kemudian menyewa mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam berpelat nomor G-8674-C milik saksi kelima bernama Mahmudin, 39.

Setelah mendapatkan kendaraan, tersangka menuju ke lokasi kandang.

Namun, karena di sekitar lokasi ada hajatan, ia mengurungkan niat masuk dari arah depan dan memilih memutar arah melalui jalan tol.

Pada Jumat dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka masuk jalan tol melalui gerbang Tol Kalibeluk.

Lalu memarkir mobil di bahu jalan sebelum jembatan penyeberangan Pasekaran-Rowobelang.

Ia kemudian berjalan kaki menuju celah pagar tol dan masuk ke kandang dari belakang.

“Tersangka membuka ikatan salah satu dari tiga sapi di kandang, lalu mendorong hewan tersebut ke arah tol dan menaikkannya ke atas bak pickup,” katanya.

Proses menaikkan sapi pun dilakukan secara manual dengan mendorong kaki depan satu per satu.

Hingga sapi berhasil dinaikkan ke bak kendaraan. Setelah itu, tersangka membawa sapi dan keluar dari tol melalui gerbang Kandeman. Sapi kemudian dibawa ke rumah pamannya.

Kepada keluarganya, tersangka mengaku bahwa sapi tersebut merupakan hasil tukar dari temannya.

Kasus ini kemudian diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Sabtu malam 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain seekor sapi jenis simental berwarna coklat-putih, tali tambang warna kuning tua sepanjang 220 sentimeter, mobil pickup dan uang tunai Rp 1 juta yang merupakan sisa dari uang muka pembelian sapi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.

“Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa,”pungkasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kurban #polres #sapi #batang