Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan, Masuk Pembahasan DPRD Kabupaten Batang

Riyan Fadli • Rabu, 11 Juni 2025 | 04:32 WIB
PARIPURNA: Penyerahan dua berkas Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
PARIPURNA: Penyerahan dua berkas Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025). Ada dua pembahasan dalam agenda kali ini.

Salah satunya ada penyesuaian pajak dan retribusi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Hari ini penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Batang tahun anggaran 2025 serta penyampaian raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Junaenah sebagai pimpinan rapat.

Ia menyebutkan, Rapat Paripurna ini diikuti 30 anggota dewan dari 44 orang.

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyampaikan, penyesuaian pajak dan retribusi ini merupakan Raperda tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022.

Dengan demikian dicakup dalam Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Raperda ini menyempurnakan Perda 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdapat beberapa ketentuan pada Perda 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah dan disempurnakan," terangnya.

Beberapa perubahan itu di antaranya perubahan ketentuan penilaian PBB-P2 yang semula diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup), berubah menjadi diatur oleh Peraturan Menteri.

Lalu ketentuan pengecualian objek pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, ada juga penyesuaian tarif pajak MBLB dikembalikan ke tarif semula yaitu 15 persen, pada Perda sebelumnya tarif Pajak MBLB 20 persen.

Sementara rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian.

Yaitu adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan. Juga penyesuaian terhadap program Asta Cita Presiden.

Gambaran Keuangan APBD Perubahan 2025 dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 menunjukkan proyeksi keuangan daerah yang cukup signifikan.

Dengan total belanja mencapai Rp 2,07 triliun dengan pendapatan sebesar Rp 1,9 triliun, muncul defisit sebesar Rp 139,8 miliar.

Kedua rancangan yang disampaikan Bupati tersebut selanjutnya akan melalui proses pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang mengikat. (yan/wan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#dewan #perubahan #raperda #pajak #paripurna #DPRD Kabupaten Batang