METROPEKALONGAN.COM, Batang - Wakil Bupati (Wabup) Batang Suyono tegas mengingatkan para kepala desa (Kades) agar tak salah langkah terjerat korupsi.
Pelaksana tugas kades sudah diatur secara jelas dalam undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024.
Tugas pokok itu tercantum dalam Pasal 26 dan 27, termasuk kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
korupsiBaca Juga: Kades Kesesi Tersangka Korupsi Dana Desa, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sudah Pernah Peringatkan Sebelumnya
“Pegang erat-erat tongkat jabatan sebagai kepala desa, jangan sampai terpeleset. Karena jika terpeleset tidak ada yang menolong. Yang menolong adalah pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia pun meminta para kades benar-benar memahami aturan. Sebab, kesalahan bisa dimaafkan, namun undang-undang tetap mengatur dan menindak.
“Saya sampaikan pesan moral ini, kepada wakil-wakil yang terbaik, jangan sampai tidak berpegang teguh pada aturan yang ada. Mari kita guyub rukun membangun Batang, demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Rozikin, kepala desa dituntut untuk memahami banyak hal, bahkan di luar kapasitas formal mereka.
"Kades bukan orang hebat, tetapi dituntut harus paham dan tahu semua hal,” ujarnya.
Rozikin juga menyinggung masa jabatan kepala desa yang tersisa dua tahun. Apalagi tengah dalam masa setelah pencairan dana desa.
Jangan sampai anggaran yang besar malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat
“Saat ini menjadi bulan-bulan kritis setelah pencairan dana desa, karena kita dimonitor pertanggungjawaban baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun anggarannya,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla