Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polisi Gerebek Pos Ronda di Gringsing, Ada Kades Lagi Asik Main Judi

Riyan Fadli • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:03 WIB
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satreskrim Polres Batang menggerebek aktivitas perjudian di sebuah pos ronda Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Minggu malam 15 Juni 2025.

Tak disangka ternyata ada seorang oknum kepala desa yang sedang asik main remi ikut terciduk.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Senin 16 Juni 2025.

AKP Imam menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Mereka merasa resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan di sana.

“Iya benar, yang bersangkutan kami tangkap kemarin karena terlibat judi jenis kartu,” ujar AKP Imam Muhtadi. 

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, Kades Sidorejo berinisial HS bersama dua orang lainnya tak berkutik.

Baca Juga: Curi Sapi dengan Modus Pura-Pura Beli Sapi, Kini Pencuri Diciduk Polisi di Batang

Mereka kedap air sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang tunai.

"Jadi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. Kemudian kita datangi lokasi dan kedap air mereka sedang bermain kartu remi," jelasnya. 

Dari tangan pelaku ketiga, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Pedagang dan Peternak untuk Waspadai Pencurian Hewan Kurban Jelang Perayaan Idul Adha

Seperti satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut. 

“Kami amankan barang bukti kartu remi dan uang tunai yang digunakan untuk taruhan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu pelaku utama merupakan seorang kepala desa.

Baca Juga: Curanmor Dihajar Massa di Gringsing Batang, Polisi Malah Temukan Ganja

Desa Sidorejo sebelumnya menjadi pusat perhatian karena menjadi tempat penyerahan bantuan alat pertanian traktor, alat penanam padi dan lainnya pada tanggal 23 Mei 2025.  

Keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam melakukan praktik hukum, khususnya perjudian, dinilai mencoreng citra pemerintah desa. Juga menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Ini tentu menjadi perhatian yang serius, karena kepala desa adalah figur panutan di masyarakat. Perbuatannya jelas tidak bisa dibenarkan,” kata AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan mereka.  

“Peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#Gringsing #Sidorejo #kades #batang