METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kecelakaan di perlintasan rel kereta api kembali terjadi. Dalam tujuh hari, ada tiga kasus tertemper kereta.
Kali ini, peristiwa terjadi di perlintasan sebidang terjaga KM 44+0, emplasemen Stasiun Krengseng Senin 16 Juni 2025 pukul 23.50 WIB. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan di lapangan, pengendara sepeda motor yang berboncengan nekat menerobos palang pintu perlintasan.
Baca Juga: Warga Meninggal Kecelakaan Kerja, Wali Kota Pekalongan Beri Santunan Lewat Batik Berlian
Padahal posisi palang sudah dalam keadaan tertutup. Masinis KA Pandalungan telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan sebelum melintasi perlintasan tersebut.
“Namun sangat memalukan, pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas sehingga terjadi tabrakan dengan KA Pandalungan,” ujar Franoto.
Dua korban tewas itu adalah Syaiful Yusri, 15, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing dan Arfi Zaki Ahfat, 14, warga Desa Krengseng Kecamatan Gringsing.
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan di KM 341 Tol Pemalang-Batang
Sepeda motor yang dikendarai korban ringsek parah. Sementara di kereta, lampu kabut pada lokomotif Kereta Api Pandalungan (KA 31) hubungan Jember-Jakarta mengalami kerusakan.
Selain itu, perjalanan KA Pandalungan sempat tertunda selama 15 menit untuk proses pemeriksaan setelah kejadian.
Imbas dari kejadian ini juga menyebabkan keterlambatan 13 menit pada KA Sembrani (41) relasi Surabaya-Jakarta. Kereta harus menunggu KA Pandalungan melintas di stasiun berikutnya.
Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang pun segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Penanganan terhadap 2 orang korban telah dilakukan oleh Polsek Gringsing dan korban dilarikan ke RSI Kendal.
Franoto menegaskan, ketentuan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan sinyal perlintasan, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu sudah dalam posisi tertutup demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Kecelakaan sebelumnya terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 pukul 11.38 WIB. Seorang pejalan kaki berinisial BM, 40, tertemper Kereta Api Penumpang Argo Muria Jurusan Jakarta-Semarang.
Kecelakaan terjadi di KM 76+500 petak jalan Batang-Ujungnegoro masuk Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman.
Sedangkan pada hari Rabu 11 Juni 2025, kecelakaan terjadi di sebelah utara jalur kereta api di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Rabu 11 Juni 2025 pukul 9.56 pagi.
Korban, Tuguri asal Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono dan Supriyanto warga Sukorejo, Kabupaten Kendal tertemper kereta saat menyisir tepian rel kereta dengan sepeda motor.
Kereta yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah KA Barang Petikemas Kalmas (2529).(yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla