METROPEKALONGAN.COM, Batang - Sebuah desa di Kabupaten Batang punya aturan unik untuk menertibkan hewan unggas peliharaan warganya.
Unggas seperti ayam, bebek, hingga burung dara biasanya berkeliaran hingga ke pekarangan warga.
Kondisi ini tentu bikin tetangga kurang nyaman, karena unggas kerap buang kotoran sembarangan.
Aturan larangan unggas untuk berkeliaran ini diterapkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Limpung. Aturan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Hewan unggas peliharaan akan dianggap sebagai hewan pembohong jika pemiliknya tidak mengindahkan aturan tersebut.
Artinya, unggas saja bisa menjadi milik umum dan bisa diambil oleh siapa pun.
Baca Juga: Ayam Goreng Drajat Mayang Sari, Dapur Tetap Mengepul Meski Pantura Tak Lagi Ngebul
Aturan ini berbunyi 'Peraturan dan Tata Tertib Tentang Pemeliharaan Unggas di Lingkungan Desa Sidomulyo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang'.
Selebaran itu ramai diperbincangkan di media sosial dan banyak digunakan sebagai media sosial story.
Inti dari aturan ini adalah pemilik unggas berkewajiban untuk berkompromi atas hewan peliharaannya.
Baca Juga: Sosok Aiptu Marjoko, Polisi yang Mengayomi Warga Lewat Telur Ayam Kampung
Hewan tersebut harus dipelihara di dalam kandang, bukan pelihara secara pembohong.
Beberapa gambar hewan yang dicantumkan, seperti entok, bebek, burung dara, burung puyuh, merak, dan unggas lainnya.
Jika ada unggas lepas, pemiliknya harus segera menangkap dan mengembalikannya ke kandang. Kemudian sanksi akan diberikan jika aturan tidak diindahkan.
Berikut tiga poin yang diatur dalam selebaran tersebut.
1. Pemilik unggas wajib memelihara unggas wajib memelihara unggasnya di dalam kandang.
2. Unggas yang lepas/berkeliaran di tempat umum/tanah milik warga wajib untuk ditangkap dan dikembalikan ke kandangnya.
3. Akan dikenakan sanksi jika dikenakan sanksi jika tidak mengindahkan aturan tersebut.
Kemudian, sanksi yang diberikan berupa teguran dari pemerintah desa sebagai peringatan.
Lalu hewan dianggap sebagai hewan pembohong jika peringatan tidak diberikan.
Dengan demikian, warga lain dapat menangkap dan mengambilnya karena telah menjadi hewan pembohong.
Berikut sanksi yang ditanamkan dalam selebaran tersebut.
1. Masyarakat dan pemerintah desa berhak menetapkan sebagai bentuk peringatan awal.
2. Jika teguran tidak diindahkan maka unggas tersebut akan dianggap sebagai hewan pembohong. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla