Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Satpol-PP Kirim Surat Peringatan Sebelum Pembongkaran Paksa Kepada 30 Kafe dan Karaoke Sigandu

Riyan Fadli • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:35 WIB
PERINGATAN: Petugas saat mengirimkan surat peringatan pada tempat-tempat hiburan di sepanjang Pantai Sigandu.
PERINGATAN: Petugas saat mengirimkan surat peringatan pada tempat-tempat hiburan di sepanjang Pantai Sigandu.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang memberikan surat peringatan pertama kepada 30 kafe dan karaoke di kawasan Pantai Sigandu.

Tempat-tempat tersebut selama ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Batang.

Sebelumnya para pemilik karaoke di sepanjang kawasan Pantai Sigandu telah diberi himbauan untuk mengungkap sendiri banngunan miliknya.

“Tim Penegakan Perda Batang sebagai langkah peringatan pertama dengan menerbitkan surat peringatan dan diberikan secara langsung ke pemilik Kafe dan Karaoke,” kata Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyanto.

Surat peringatan itu mati pada Senin 30 Juni 2025.

Keputusan ini diambil karena keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melalui dua peraturan daerah (Perda). 

Baca Juga: Seribu Pelari Sisir Pantai Sigandu hingga Ujungnegoro Diiringi Hujan Deras

Diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permenuman,” jelasnya.

Penegakan dilakukan sesuai SOP dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang penegakan perda secara non-yustisial.

Baca Juga: Cocok dengan Suasana Pantai Sigandu Batang, Burung Unta Produktif Bertelur di Safari Beach Jateng

Berdasarkan prosedur tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan Sosialisasi pada tanggal 23 Juni 2025 dan memberikan jangka waktu selama tujuh hari.

“Hari ini adalah hari ke-7 sejak sosialisasi, maka kami menerbitkan surat peringatan pertama dengan waktu 3 hari untuk mengungkap bangunan secara mandiri. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga serta terakhir akan dilakukan pembongkaran jika masih ada yang buka,” tegasnya.

Apri menyebutkan, meskipun dalam prosesnya sempat mendapatkan penolakan dari beberapa pihak pengusaha.

Baca Juga: Jadi Tempat Mesum, Kembali Satpol PP Kabupaten Batang Razia Kafe Sigandu

Namun Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai aturan.  

"Hal semacam ini wajar di lapangan. Kami tetap memberi isyarat tidak emosional dan mematuhi aturan," ungkapnya.

Berdasarkan pantauannya, ada beberapa bangunan yang telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya secara sukarela.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Kos, Terduga Pelaku Gantung Diri di Pantai Sigandu Batang

Ia pun berharap, pemilik dapat menyadari apa yang dilakukan selama ini adalah suatu kesalahan.

Harapannya, dengan sukarela membongkar secara mandiri, sehingga tidak sampai dapat surat peringatan ke tiga dan ada pembongkaran paksa. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kafe #karaoke #sigandu #perda #batang