METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus mengirimkan surat peringatan pada para pemilik karaoke dan kafe liar di Pantai Sigandu.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menjelaskan, surat peringatan tersebut telah diberikan dua kali.
Pertama pada tanggal 1 Juli 2025 dan kedua pada tanggal 3 Juli 2025.
Jika peringatan ketiga tidak ada tanggapan, Pemkab Batang pun akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi berlaku. Yaitu pembongkaran.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan sesuai aturan. Jika masyarakat merespons dengan membongkar sendiri tempat kafe dan karaokenya, itu patut diapresiasi, karena merupakan bentuk ketaatan pada hukum,” tegasnya.
Surat peringatan menjadi bagian dari pendekatan kooperatif Pemkab Batang kepada pemilik usaha supaya punya kesadaran sendiri.
Faiz menyebutkan keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014.
Perda tersebut tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman,” tegasnya.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno mengatakan, saat mengedarkan surat peringatan petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih sempat buka.
Namun pemilik langsung menutupnya ketika didatangi.
Sebagian lainnya telah memilih menutup secara permanen, bahkan dua di antaranya sudah dibongkar secara mandiri.
"Untuk tempat yang saat ini tutup dan kosong, surat peringatan tetap akan kami distribusikan melalui tim di lapangan agar tetap sampai ke pemilik atau pengelolanya,” jelasnya.
Satpol PP pun menyoroti praktik kucing-kucingan dari beberapa pengusaha hiburan malam yang mencoba menghindari penindakan.
Apri menegaskan, petugas tetap akan menjalankan SOP, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa jika tidak ada kepatuhan dari pemilik usaha.
Apri mengimbau, kepada para pemilik kafe dan karaoke untuk segera mematuhi surat peringatan tersebut.
Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, kemungkinan besar barang-barang di dalamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Tetapi jika dibongkar sendiri, setidaknya barang-barang itu masih bisa diselamatkan,” tandasnya.(yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla