Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bupati Batang Bakal Tangani Sendiri Jika Ada Gugatan Pembongkaran Karaoke Liar di Sigandu

Riyan Fadli • Jumat, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB
PENERTIBAN: Suasana pembongkaran karaoke liar di Pantai Sigandu.
PENERTIBAN: Suasana pembongkaran karaoke liar di Pantai Sigandu.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan tak ambil pusing terkait pihak yang akan mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran kafe karaoke liar di Pantai Sigandu.

Pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. Dirinya akan turun tangan sendiri menghadapi gugatan.

"Saya tangani sendiri saja (jika ada gugatan di pengadilan, Red.)," tegasnya, ketika disinggung kemungkinan mempersiapkan tim apabila ada gugatan dari pemilik kafe karaoke.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi rencana pengajuan gugatan oleh penasehat hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar.

Sebelumnya tim gabungan dari Satpol PP bersama TNI-POLRI meratakan 24 kafe dan karaoke liar pada Rabu 9 Juli 2025.

"Bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemkab Batang, ya dilahkan saja jika akan mengajukan gugatan," kata imbuhnya.

Bupati Faiz mengungkapkan, pihaknya menghormati apapun langkah yang akan ditempuh.

Terutama daei para pihak yang merasa dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.

"Silakan saja disampaikan (keberatan atas pembongkaran, Red.), itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja, karena nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan," terang Bupati Faiz.

Sebelumnya, Damirin, selaku kuasa hukum Kafe Bintang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya gugatan.

Yaitu terkait dengan pernyataan jika kliennya dianggap melanggar Perda Nomor 13 tahun 2019, tentang tata ruang, bangunan karena ada di bibir pantai, sehingga tidak diterbitkan izin.

"Demi hukum, kita akan melakukan upaya perlawanan hukum atas ketidakadilan ini," tegasnya.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan, pembongkaran yang dilakukan merupakan tahapan terakhir.

Sebelumnya, pihak Satpol PP sesuai SOP sudah melakukan beberapa tahapan.

Namun, para pemilik usaha tidak mengindahkannya. Saat pembongkaran dilakukan, walaupun ada massa yang menghadang, pihaknya tak menggubris. Pembongkaran tetap dilakukan. 

 

"Sesuai SOP kita sudah melakukan sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, namun tidak diindahkan," ujarnya beberapa waktu lalu. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bupati #karaoke #sigandu #batang