METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kepala Desa (Kades) Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2024.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Modusnya setelah anggaran kegiatan dicairkan bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut,” kata Kepala Kejari Batang Efi Paulin Numberi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang Dipo Iqbal Selasa 22 Juli 2025.
Tersangka mengambil anggaran kegiatan desa baik pembangunan fisik maupun nonfisik untuk kepentingan pribadi. Nilai korupsi kades tersebut mencapai Rp 235,3 juta.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan yang sudah terlebih dahulu dipakai oleh tersangka.
Baca Juga: Wabup Batang Suyono Ingatkan Kades Tak Salah Langkah hingga Terjerat Korupsi
Kejari Batang menjelaskan, terdapat enam kegiatan desa yang anggarannya diduga salah digunakan oleh tersangka sejak Juli 2024.
Mulai pembangunan sarana dan prasarana air bersih dukuh tempuran dengan kerugian negara sebesar Rp 82,2 juta yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov).
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton RT 03 RW 01 dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 02 dengan kerugian negara sebesar Rp 79,5 juta yang juga bersumber dari Dana Banprov.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Buat Bayar Pinjol dan PL, Mantan Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka
Hingga Insentif Guru Madrasah/Keagamaan mengalami kerugian negara sebesar Rp 22,5 juta dari Dana Desa dan lain sebagainya.
“Total kerugian negara dari seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp 235 juta lebih,” jelas Dipo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Coprayan Kabupaten Pekalongan Disita Kejaksaan
Kejari Batang kemudian mendokumentasikan laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk bendahara desa dan pelaksana kegiatan.
Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan indikasi kuat bahwa anggaran kegiatan desa telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
“Tersangka sudah kami tahan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke pengadilan,” tegas Dipo.
Baca Juga: TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi dan Terapkan Panduan Pencegahan Korupsi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Batang berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa lain untuk tidak bermain-main dengan dana desa.
“Kami ingin memberikan edukasi bahwa setiap perlindungan dana publik akan kami tindak secara tegas,” imbuhnya. (yan/chilyatulashfiya/ida)
Editor : Ida Nor Layla