Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cegah Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini, Dinas P3A-PPKB Bersama DPRD Kabupaten Pekalongan Sosialisasi Keliling ke Sekolah-Sekolah

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 31 Juli 2025 | 00:00 WIB
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun saat menjadi narasumber sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Pernikahan Dini di SMK 2 Yapenda, Wiradesa, 16 Juli 2025.
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun saat menjadi narasumber sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Pernikahan Dini di SMK 2 Yapenda, Wiradesa, 16 Juli 2025.
 
METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kekerasan terhadap anak dan maraknya pernikahan dini jadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pekalongan.

Lewat program sosialisasi ke sekolah-sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-PPKB) Kabupaten Pekalongan menggandeng DPRD untuk mengedukasi siswa, khususnya di jenjang SMA. 

Sosialisasi ini digelar secara maraton di sejumlah sekolah yakni SMK 2 Yapenda Wiradesa, SMK Maarif NU Tirto, SMK Islam 45 Wiradesa, MTs Al Hikmah Tangkil Kulon, dan SMP NU Karangdadap.

Sasaran siswa SMP diarahkan bagi yang kelas IX yang akan masuk transisi ke SMA. 

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyebutkan, sosialisasi ini sangat penting karena anak usia SMA tergolong kelompok rawan yang sedang memasuki masa transisi remaja ke dewasa.   

"Mereka ini secara usia memang sudah 17 tahunan, tapi secara emosional dan intelektual belum stabil. Maka perlu ada pengarahan pengendalian diri, terutama terkait pencegahan kekerasan baik secara verbal maupun nonverbal," kata Hindun. 

Ia menilai, banyak anak melakukan kekerasan tapi tidak menyadari bahwa itu adalah bentuk pelanggaran hukum. 

“Makanya penting sosialisasi ini. Ketika mereka paham, mereka bisa mengendalikan diri dan tahu mana yang boleh dan tidak boleh,” imbuhnya.

Tak hanya soal kekerasan, sosialisasi juga membahas bahaya pernikahan dini. Isu ini, menurut Hindun, sejalan dengan Rancangan Perda yang sedang digodok DPRD, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu Plt Kepala Dinas P3A-PPKB Kabupaten Pekalongan Bambang Dwi Yuswanto menambahkan, tingginya kasus permintaan dispensasi nikah juga menjadi alasan digelarnya kegiatan ini.

"Hingga Juli 2025 ini saja, sudah ada 70-an kasus permintaan rekomendasi untuk menikah dini. Ironisnya, hampir separonya karena hamil duluan," ungkap Bambang.

Menurutnya, pernikahan dini memiliki efek domino terhadap munculnya kekerasan anak.

Baca Juga: Polemik Buruh dengan PT Panamtex, DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong ke Perundingan Bipartit

"Ini seperti mata rantai. Pernikahan dini bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga, dan akhirnya anak jadi korban," jelasnya.

Bambang menegaskan, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyetujui permohonan pernikahan dini, karena itu adalah wewenang Pengadilan Agama.

Namun, sebagai dinas teknis yang menangani kasusnya, mereka merasa wajib untuk bergerak mencegah.

“Malah kalau bisa, materi-materi seperti ini masuk dalam kurikulum sekolah. Jadi anak-anak bisa paham sejak dini,” tegasnya.

Dinas P3A-PPKB menargetkan kegiatan sosialisasi ini akan digelar rutin, menjangkau lebih banyak sekolah di berbagai kecamatan.

Fokus utamanya adalah membangun pemahaman tentang kekerasan, pengendalian diri, serta bahaya pernikahan usia anak. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #pernikahan dini #DPRD Kabupaten Pemalang #kekerasan terhadap anak #P3APPKB