METROPEKALONGAN.COM, Batang - Sejumlah petani di Kabupaten Batang mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp 5 ribu.
Hal itu terjadi saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di beberapa agen.
Pungutan dinilai membebani petani kecil dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi distribusi pupuk.
Keluhan ini diungkapkan oleh Wanto, bukan nama sebenarnya, salah satu petani yang kerap membeli pupuk subsidi jenis urea dan NPK.
“Katanya untuk biaya bongkar muat, nota, dan kertas laporan. Tapi yang terasa aneh, setiap beli, kami tidak pernah menerima struk pembelian,” kata Wanto.
Menurut Wanto, harga pupuk subsidi di lapangan juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam transaksi terakhir, urea ditebus Rp 120 ribu dan NPK Rp 125 ribu per sak, jauh di atas harga resmi.
Sementara berdasarkan ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yaitu Urea Rp 112.500 per 50 kilogram dan NPK (Phonska) Rp 115.000 per 50 kilogram.
“Kalau alasan pungutannya untuk kertas, bongkar muat, admin dan sebagainya, ya kami maklum. Tapi kenapa tidak pernah ada struk?” ucapnya.
“Yang katanya biaya admin atau BM (biaya muat), ya sekitar Rp 5 ribu per sak,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, Sutadi mengaku belum tahu tentang hal tersebut. Namun, terkait penyaluran pupuk subsidi, ia menuturkan bukan ranahnya.
"Itu ranahnya Disperindag," ucapnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla