METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyoroti tiang-tiang dan kabel provider internet yang menyebabkan pemandangan semrawut.
Tiang-tiang dan kabel tersebut mayoritas dipasang secara ilegal atau tak mengantongi izin. Hanya ada dua provider yang berizin memasang jaringan di sepanjang jalan kabupaten.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Batang Triossy Juniarto melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono menjelaskan, dua provider berizin itu bukan dari BUMN yang sudah punya nama besar, yaitu Telkom dan Iconnet dari PLN.
Dua penyedia jaringan yang berizin di DPUPR adalah Iforte dan Fiberstar.
"Penyedia layanan diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan izin. Kami tidak bisa memberikan peringatan karena tidak diketahui pemilik tiangnya siapa," kata Endro, Rabu 20 Agustus 2025.
Tenggat waktu untuk mengurus izin yaitu 20 Agustus 2025 hingga 20 September 2025.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat kerja antara DPUPR dengan Komisi II DPRD yang menyoroti kondisi semrawut jaringan provider di jalan kabupaten.
Para provider sudah memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) kabupaten dalam bentangan lebih dari 50 kilometer.
Baca Juga: Telkom Optimalkan ESG dalam Strategi Korporasi
“Dari hasil pengamatan, kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka sepanjang 50 km bisa ada seribu titik tiang, dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” ujarnya.
Para provider itu hingga kini masih memanfaatkan jaringan jalan tanpa izin dan belum menyetorkan retribusi sebagaimana diatur peraturan daerah (Perda).
Pemkab Batang menegaskan, penertiban akan dilakukan berdasarkan Perda 3 tahun 2024 tentang Jalan Kabupaten dan Perda 8 tahun 2023 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam Perda 8 tahun 2023 disebutkan, setiap pemanfaatan Rumija oleh pihak ketiga dikenai tarif retribusi sebesar Rp 280.000 per meter persegi per tahun.
Jika dikalkulasikan, dengan panjang kabel puluhan kilometer dan titik tiang mencapai ribuan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Kalau provider taat aturan, PAD kami bisa bertambah signifikan. Selama ini banyak yang pasang tanpa izin, sehingga daerah tidak mendapat manfaat apapun,” imbuhnya.
Selain aspek pendapatan, keberadaan kabel yang dipasang sembarangan juga mengganggu estetika kota, bahkan berpotensi membahayakan keamanan pengguna jalan.
Komisi II DPRD Batang ikut menekankan agar penertiban tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga memastikan penataan jaringan lebih rapi dan sesuai standar teknis.
DPRD telah memberi dukungan penuh dan menetapkan waktu satu bulan bagi provider untuk melengkapi perizinan sekaligus membayar retribusi.
“Kalau dalam sebulan tidak ada iktikad baik, kami akan ambil tindakan sesuai regulasi, termasuk pemotongan kabel yang tidak berizin,” lanjut Endro.
DPUPR mengaku selama ini kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar provider memasang jaringan tanpa koordinasi.
Ada laporan, bahkan provider sebesar Telkom pun belum mengurus izin sebagaimana mestinya, sehingga menambah daftar panjang persoalan tata kelola utilitas jalan di Batang.
“Harapan kami, provider segera datang ke DPUPR untuk menyelesaikan kewajiban. Kami ingin semuanya tertib, estetika jalan terjaga, dan daerah mendapatkan hak sesuai aturan,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi langkah awal Pemkab Batang dalam menata kembali pemanfaatan ruang milik jalan yang selama ini kerap diperlakukan seenaknya oleh pihak ketiga.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan legislatif, pemerintah yakin bisa mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla