Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dua Perusuh di DPRD Batang Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Riyan Fadli • Kamis, 4 September 2025 | 02:25 WIB
TERSANGKA: Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana saat menunjukkan barang bukti aksi anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang.
TERSANGKA: Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana saat menunjukkan barang bukti aksi anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Polres Batang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu lalu 30 Agustus 2025.

Keduanya terbukti melakukan tindak perusakan dan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, dari 31 orang yang sempat diamankan, hanya dua orang yang kini berstatus tersangka.

Selain itu, ada dua orang lain masih dalam pemeriksaan. Sisanya dipulangkan ke orang tua masing-masing, karena tidak terbukti terlibat, hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.

“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka, telah terbukti melakukan perusakan dan perlawanan kepada petugas. Barang bukti juga sudah kami amankan,” kata AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa 2 September 2025.

Sebelumnya, kericuhan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Kabupaten Batang.

Awalnya, massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Namun demikian, aksi berakhir dengan kericuhan.

Polisi segera mengamankan Ketua DPRD Batang Suudi yang sebelumnya menemui massa ke dalam gedung. Massa melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah petugas.

Dua tersangka yang diamankan adalah, Amat Nabil, 20, asal Desa Kalipucang Kulon dan M Alwan Fahmillabiib, 20, asal Desa Siberuk.

Mereka melakukan pelemparan serta merusak pintu gerbang besi gedung DPRD bersama massa lainnya hingga roboh.

Tidak berhenti di situ, beberapa fasilitas rusak, termasuk kaca pos satpam dan kaca gedung DPRD.

Sejumlah tameng polisi juga pecah akibat lemparan batu, sementara seorang anggota kepolisian mengalami luka memar di paha.

Tiga anggota Sat Dalmas Polres Batang menjadi korban, dengan tameng pecah dan luka akibat lemparan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, potongan besi berbentuk tombak, batu, dan pecahan kaca, serta pintu gerbang yang rusak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

“Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara, mengingat ada beberapa pasal yang dilanggar,” ujar Kapolres.

Polres Batang menegaskan akan terus memproses hukum para pelaku dan melakukan evaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami imbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara damai, bukan dengan kekerasan,” tambah AKBP Edi Rahmat.

Sementara itu, perwakilan DPRD Batang Daryono menjelaskan, kerugian mencapai Rp 19 juta.

Kerusakan gedung meliputi kaca di pos satpam, kaca di lantai atas, kaca di lantai bawah, kaca samping di ruang fraksi dan ruang Setwan.

Ada satpam yang terkena lemparan batu namun tidak sampai mendapat perawatan lanjutan.

"Dengan ditariknya pengamanan karena situasi sudah kondusif, kegiatan di DPRD akan berjalan seperti biasa," ucapnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#demo #polres #dprd #rusuh #batang