Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ibu Korban Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Babak Baru Kasus Bunuh Diri Massal di Pantai Sigandu

Riyan Fadli • Selasa, 16 September 2025 | 03:09 WIB
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kasus bunuh diri yang dilakukan seorang ibu bersama dua anaknya di Pantai Sigandu memasuki babak baru.

Polisi menetapkan Vivit Margiantiningsih alias Pipit, 31, sebagai tersangka sejak, Kamis 11 September 2025.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah hasil observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gondo Amino Semarang keluar.

Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, Pipit dinyatakan memiliki gangguan psikologis.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil observasi kejiwaan yang dijalani tersangka selama 10 hari. 

Berdasarkan keterangan tim medis, ditemukan adanya perilaku menyimpang yang berkaitan dengan keinginan mengakhiri hidup.

“Iya, statusnya kini sudah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaannya,” ujar Imam, Senin 15 September 2025.

Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak menahan Pipit.

Pertimbangan ini didasari hasil observasi medis yang menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan secara psikologis.

“Tersangka tidak kami tahan. Saat ini ia masih dalam pemeriksaan berkelanjutan, sehingga fokus utama sementara adalah memastikan kondisi mentalnya,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan RSJ Gondo Amino Semarang, tersangka menunjukkan gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas.

Gangguan ini diduga mendahului peristiwa di Pantai Sigandu.

“Kesimpulan tim medis menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan bermakna, baik dari fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikosial yang kuat. Itu yang kemudian memicu adanya keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya,” kata Imam.

Polisi menyebut, meski kondisi kejiwaan tersangka bermasalah, hal itu tidak menghapuskan proses hukum.

Status tersangka tetap ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kasus ini berawal pada Rabu, 30 Juli 2025 ketika dua anak perempuan berusia di bawah 10 tahun ditemukan meninggal dunia di Pantai Sigandu.

Polisi menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan yang melibatkan ibu kandung korban.

Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan autopsi terhadap kedua korban.

Dari rangkaian penyidikan, muncul dugaan bahwa kejadian tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan percobaan bunuh diri massal yang melibatkan ibu dan kedua anaknya.

“Dari konstruksi perkara, terlihat adanya dugaan perbuatan dengan sengaja yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia. Meskipun motif awal adalah keinginan bunuh diri bersama, tetap ada unsur kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Vivit dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan jelas, karena akibat dari perbuatan ini dua anak kehilangan nyawa. Namun proses penyidikan akan terus mempertimbangkan aspek medis, khususnya kondisi kejiwaan tersangka,” tegasnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#Pipit #sigandu #batang