METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Batang.
Kali ini, Polres Batang mengungkap tindak asusila oknum guru SMK swasta di Kecamatan Bawang berinisial D terhadap siswinya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi memastikan, pihaknya telah menangkap pelaku pada Senin 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku kami amankan setelah penyelidikan panjang terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan berbagai modus bujuk rayu dan ancaman,” kata AKP Imam Muhtadi saat ditemui wartawan, Selasa 16 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.
Pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
“Korban dibujuk dengan berbagai rayuan, bahkan ada unsur paksaan dan ancaman agar mau menuruti keinginan pelaku,” jelas Imam.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi penguat penyidikan.
Barang bukti tersebut antara lain sepasang pakaian korban berupa celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, dan BH berwarna biru.
“Semua barang bukti sudah kami amankan dan akan dipakai untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal,” imbuhnya.
Polres Batang menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap laporan tindak pidana yang merugikan anak di bawah umur.
AKP Imam Muhtadi menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar seluruh pihak, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat, lebih waspada.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, jangan biarkan ada celah bagi pelaku untuk merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla