Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cabuti Tiang Internet Ilegal di Jalan Kabupaten, DPUPR Batang Peringatkan Provider di Desa-Desa

Riyan Fadli • Kamis, 18 September 2025 | 02:10 WIB
PENERTIBAN: Petugas saat melakukan pencabutan tiang-tiang internet yang ada di jalan Ahmad Yani.
PENERTIBAN: Petugas saat melakukan pencabutan tiang-tiang internet yang ada di jalan Ahmad Yani.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang (DPUPR) Kabupaten Batang mulai mencabuti tiang-tiang provider internet ilegal atau tak berizin di jalan kabupaten.

Pencabutan dimulai dari Jalan Ahmad Yani, Rabu 17 September 2025.

Penertiban tersebut diambil setelah pihak DPUPR melakukan koordinasi dengan pihak provider.

Sebelum dilakukan pencabutan, sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan. Termasuk menyurati pihak provider Internet.

Selain itu, sudah digelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang 13 provider untuk berdiskusi mengenai regulasi serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan jalan kabupaten.

"Khusus untuk Jalan Ahmad Yani Kauman ini, kami sudah menyediakan ducting di bawah, dan silahkan semua provider memasukkan kabel jaringan internetnya di bawah. Hal itu sudah kami sampaikan pada pihak provider sejak lama, termasuk pada Komisi II DPRD Batang yang sangat mendukung langkah tersebut," terangnya.

Sudah ada provider yang memasukan jaringannya ke ducting, namun masih banyak yang belum melakukannya.

"Di lokasi yang dilakukan penertiban, sebagian besar jaringan sudah dimasukkan," bebernya.

Selain itu, sesuai dengan Perda Kabupaten Batang nomor 08 tahun 2023 terkait retribusi dan pajak daerah, pihak DPUPR meminta pada semua provider yang mempunyai tiang jaringan di ruang milik jalan untuk mengurus perizinan.

Begitu juga yang ada di desa-desa. Ia berharap seluruh provider bisa melakukan pengurusan izin.

"Untuk semua provider yang memasang tiang jaringan di ruang jalan kabupaten, kami harapkan untuk mengurus perizinan dan membayar retribusi," tegasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#tiang internet #batang #ilegal