METROPEKALONGAN.COM, Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Bupati Batang menyepakati sembilan Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026. Penetapan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kamis 2 Oktober 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
"Ini dilakukan dengan berdasar pada kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD," ucapnya.
Karenanya, tahapan proses yang harus dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan adalah tercapainya kesepakatan terlebih dahulu antara DPRD dan Bupati.
Adapun kesepakatan tersebut sudah tercapai dalam rapat kerja Bapemperda dengan Bagian Hukum dan OPD terkait yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono menjelaskan bahwa Propemperda 2026 merupakan instrumen kunci bagi kemajuan dan kepastian hukum di daerah.
Propemperda ini disusun secara terpadu, didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan mendesak untuk membentuk rancangan Peraturan Daerah.
"Propemperda Tahun 2026 yang kita bahas hari ini adalah cerminan dari kebutuhan riil masyarakat Batang, sekaligus alat untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa adanya payung hukum yang memadai, program pembangunan tidak akan berjalan efektif," terangnya.
Sembilan Raperda yang diusulkan untuk menjadi prioritas utama dalam Propemperda tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut. Pertama, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Raperda ini sangat vital untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup kita di tengah laju pembangunan. Kita harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas udara, air, dan tanah," imbuhnya.
Lalu, Raperda Bangunan Gedung. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan teknis terkait fungsi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan setiap bangunan gedung yang didirikan di Kabupaten Batang.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan potensi pendapatan daerah.
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Penguatan demokrasi di tingkat desa memerlukan regulasi yang adaptif dan komprehensif," imbuh Suyono.
Kelima ada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2026-2046. Lalu, Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
"Kesembilan, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Ini adalah perencanaan keuangan tahun mendatang, yang merupakan siklus terakhir dalam daftar prioritas kita," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla