METROPEKALONGAN.COM, Batang – Teka-teki kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, berinisial S, akhirnya terjawab.
Polres Batang menegaskan bahwa peristiwa yang viral di media sosial tersebut bukanlah penggerebekan, melainkan upaya klarifikasi oleh warga.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang liar di masyarakat.
“Jadi, kejadian yang ramai disebut penggerebekan itu sejatinya bukan penggerebekan, tapi bentuk klarifikasi warga terhadap dugaan yang ada,” ujar Imam.
AKP Imam Muhtadi membeberkan kronologi kejadian. Semua berawal dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan oknum kades S di rumah seorang warga perempuan berinisial K.
“Dari laporan masyarakat, ada dugaan oknum kades S berada di rumah K. Saat itu sempat didatangi beberapa pemuda untuk klarifikasi,” jelasnya.
Setelah pertemuan awal itu, Kades S sempat kembali ke kediamannya. Namun, situasi yang semakin ramai membuat para pemuda kembali mendatangi rumah Kades S untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Pak Kades kemudian mengamankan diri ke Polsek Blado. Jadi kami tegaskan, bukan penggerebekan seperti yang ramai di media sosial,” tegas Imam.
Pihak Polsek Blado kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Batang. Pada Kamis 16 Oktober 2025, penyidik Polres membawa Kades S dan perempuan K untuk dimintai keterangan awal guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Meskipun pemeriksaan awal telah dilakukan, polisi belum bisa menyimpulkan adanya tindak pidana asusila.
Menurut Imam, kasus ini bersifat delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung.
“Kami membutuhkan pihak pelapor. Kalau dugaan peristiwanya adalah perzinahan, maka itu termasuk delik aduan. Kami menunggu pihak yang dirugikan untuk melapor,” terangnya.
Hingga akhirnya, suami dari perempuan K datang ke Polres Batang. Pihak kepolisian segera memfasilitasi musyawarah dengan mengundang berbagai pihak, termasuk Dispermades Kabupaten Batang, Camat Blado, dan tokoh masyarakat Desa Kambangan.
Dalam proses musyawarah tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya mengambil keputusan. Suami dari K maupun istri dari Kades S, keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan peristiwa ini ke jalur hukum.
“Karena tidak ada aduan resmi dari pihak yang dirugikan, maka kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke tahap hukum pidana,” imbuh Imam.
Meski proses hukum pidana dihentikan, bukan berarti kasus ini selesai begitu saja. AKP Imam Muhtadi menegaskan, Polres Batang menyerahkan persoalan etik dan disiplin jabatan Kades S kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.
“Terkait dugaan pelanggaran disiplin atau etika, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, yakni Pemda dan Inspektorat Kabupaten Batang untuk evaluasi dan tindak lanjut,” tandasnya.
Dengan demikian, kasus Kades Kambangan yang sempat menghebohkan ini tidak berlanjut ke ranah pidana, namun sanksi administratif dan etik masih menunggu keputusan dari Inspektorat Kabupaten Batang. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla