METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satpol-PP Kabupaten Batang kembali memberikan surat peringatan (SP) untuk puluhan warung remang-remang di Jalur Pantura, Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Senin 20 Oktober 2025. SP kali ini sudah kali ketiga diberikan.
Artinya, dalam waktu dekat warung-warung di sisi kanan dan kiri Jalan Nasional Alas Roban ini akan dibongkar paksa.
Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono didampingi Camat Banyuputih Purmono menjelaskan bahwa dari total 57 warung, sebagian pemilik sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Puluhan anggota Satpol-PP diterjunkan untuk memberikan surat peringatan terakhir ini.
Aktivitas bisnis esek-esek, karaoke, hingga minuman keras ini sebelumnya dikeluhkan oleh warga sekitar.
Bahkan suara musik karaoke bikin warga geram, karena berlangsung dari malam hingga pagi hari. Warung-warung itu berada di sebelah barat SPBU. Ada di kiri dan kanan jalan di lahan Kementerian PU dan Perhutani.
Dari depan, warung terlihat kecil. Namun, di dalamnya sangat panjang. Berisi bilik-bilik kamar hingga menjorok ke arah hutan. Saat pemberian SP terakhir ini, terlihat sudah ada 12 warung yang melakukan pembongkaran mandiri.
Ada yang sudah rata dengan tanah, ada juga yang baru dilakukan pembongkaran bagian atapnya. Bilik-bilik kamar dalam warung-warung itu pun terlihat sudah dikosongkan.
"Dari awal sosialisasi sampai pemberian SP1, 2, dan 3, sudah dibongkar 12 warung remang-remang," imbuhnya.
Sementara itu, tidak melakukan protes berlebihan dari pemilik warung yang hingga kini belum dibongkar.
Satpol-PP mendatangi satu per satu warung yang masih berdiri di tepian jalan. Memperingatkan mereka untuk segera melakukan pembongkaran mandiri, sebelum dibongkar paksa.
Salah satu pemilik warung menyebutkan, pihaknya akan pulang kampung ke daerah asalnya setelah warung dibongkar mandiri. Ia berasal dari daerah lain yang ada di dekat Kabupaten Batang. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla