METROPEKALONGAN.COM, Batang – Menyikapi keprihatinan nasional terkait pola interaksi antara guru dan siswa, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang menyerukan pentingnya sinergi tripusat pendidikan.
PGRI mendorong orang tua dan aparat penegak hukum (APH) untuk menjadi jembatan dalam menyelesaikan potensi konflik, serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif ketimbang jalur hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Batang, M Arief Rohman mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kejadian nasional yang menunjukkan adanya gesekan dalam hubungan guru dan siswa.
Menurutnya, persoalan ini kerap muncul dari tugas guru yang tidak hanya mengajar atau transfer of knowledge, tetapi juga mendidik yang menyangkut pembentukan nilai dan karakter.
“Pada sisi mendidik inilah yang sering menimbulkan berbagai persoalan, khususnya sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, guru dan siswa adalah dua unsur penting yang seharusnya saling menunjang mutu pendidikan,” ujar Arief Rohman, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurutnya, posisi guru menjadi dilematis. Di satu sisi harus menegakkan disiplin dan membentuk karakter, di sisi lain dibayangi oleh regulasi yang ada.
Untuk menjembatani hal ini, PGRI Batang menekankan kembali konsep tripusat pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
“Yang bisa menjadi jembatan di situ adalah peran serta dari orang tua dan masyarakat. Mereka harus betul-betul mengawal bagaimana guru bisa mengajar dan mendidik dengan baik, dengan dosis yang tepat, sehingga tidak ada siswa yang memperoleh kekerasan,” tegasnya.
Untuk mewujudkan iklim pendidikan yang kondusif di Batang, PGRI secara proaktif telah berkolaborasi dengan Polres Batang dan Kejaksaan Negeri Batang.
Tujuannya adalah untuk duduk bersama mencari solusi agar pendidikan karakter tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan kekerasan.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk menyadari beratnya peran guru. Yakinlah, apa yang dilakukan guru semata-mata untuk mendidik anaknya menjadi generasi yang unggul, berkualitas, dan berkarakter,” imbaunya.
Jika terjadi permasalahan, PGRI Batang mendorong penyelesaian melalui musyawarah atau yang dikenal dengan restorative justice (keadilan restoratif) yang ditengahi oleh APH.
Secara khusus, Arief juga memberikan pesan tegas kepada seluruh guru di Kabupaten Batang untuk menahan diri dari segala bentuk kekerasan dalam proses mendidik.
“Kami selalu mengingatkan kepada guru, hindari penggunaan kekerasan fisik. Tidak hanya fisik, kekerasan verbal pun harus dihindari karena itu bukan citra seorang pendidik. Tujuannya baik, tapi kalau caranya salah, akan membawa persoalan baru,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla