METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah Kabubupaten (Pemkab) Batang memiliki tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga miliaran rupiah.
Tunggu PJU itu warisan dari periode sebelum ia menjabat, yakni dari tahun 2006 hingga 2015. Tunggakan administratif tersebut kemudian berlanjut hingga periode 2021-2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang pun dimintai verifikasi tagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
"Selama periode itu, saya terseret sekitar empat bulan karena masih ada tagihan lama. Nilainya per bulan sekitar Rp 1,8 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 7,2 miliar,” kata Kepala Dishub Kabupaten Batang Eko Widiyanto, Senin 27 Oktober 2025.
Atas permasalahan ini, pun mendapatkan panggilan dari Kejari Batang. Namun sebatas verifikasi tunggakan PJU dan menepis isu penahanan yang beredar.
"Iya benar, saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka verifikasi tagihan PJU," tegas Eko.
Eko memastikan, kabar liar di media sosial yang menyebut dirinya ditahan oleh Kejari Batang adalah informasi bohong atau hoaks.
“Enggak, nggak ada ditahan, hanya pemaparan saja. Ini murni klarifikasi," tandasnya.
Menurut Eko, persoalan ini bukanlah kasus pidana, melainkan masalah administratif yang sedang dalam proses klarifikasi. Kejari memanggil sejumlah pejabat untuk memastikan validitas perhitungan tagihan.
"Ini sifatnya verifikasi saja, bukan pemeriksaan kasus pidana. Semua kami jelaskan secara terbuka," katanya.
Eko menegaskan, Kejari Batang tidak hanya memanggil dirinya. Beberapa pejabat lain yang pernah bertugas di Dishub Batang juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Di antaranya Plt Kepala Dishub Dwi Riyanto, mantan Kadishub Murdiono, serta beberapa kepala bidang (kabid) terkait.
“Intinya itu ya, kalau ada informasi saya ditahan, itu tidak benar. Semua hanya sebatas klarifikasi,” tegas Eko lagi.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk memperbarui data titik lampu. Langkah ini diambil agar ke depan tagihan bisa lebih akurat dan tidak terjadi penumpukan tunggakan lagi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada penyalahgunaan dana di sini, hanya soal tagihan lama yang masih harus diselesaikan,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla