Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Komisi IV DPRD Batang Dorong Mediasi dan Tim Ahli Selesaikan Dugaan Malapraktik RSUD Batang

Riyan Fadli • Rabu, 12 November 2025 | 04:41 WIB
MALAPRAKTIK: Suasana audiensi untuk menyelesaikan persoalan dugaan malapraktik di RSUD Batang oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Batang.
MALAPRAKTIK: Suasana audiensi untuk menyelesaikan persoalan dugaan malapraktik di RSUD Batang oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Komisi IV DPRD Kabupaten Batang merekomendasikan jalur mediasi dan pembentukan tim ahli independen untuk menyelesaikan kasus dugaan malapraktik yang melibatkan RSUD Batang.

Keputusan ini diambil setelah Komisi IV menggelar audiensi dengar pendapat dengan perwakilan keluarga pasien, jajaran direksi RSUD Batang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang pada Selasa sore 11 November 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Batang, Tofani Dwi Arienyanto, menyatakan bahwa mediasi diperlukan agar kedua belah pihak, RSUD dan keluarga pasien, dapat menemukan titik temu.

"Kami ingin antara RSUD dan pasien bisa ada titik temu, ada mediasi, biar semuanya itu clear. Jadi, nama baik RSUD Batang ini kan dipertaruhkan di sini," ujar Tofani usai audiensi.

Pihaknya berharap ada transparansi penuh mengenai benar atau tidaknya prosedur yang telah dijalankan RSUD.

Tofani mendorong pelibatan seorang ahli untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Yaitu pihak ahli yang didatangkan dari luar.

"Saya kepinginnya adanya tim ahli. Saya berharap nanti ada pernyataan bahwa kebenarannya itu seperti apa. Yang benar itu RSUD Kalisari, atau pihak pasien ini yang dirugikan," tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jika berdasarkan temuan tim ahli pihak pasien terbukti dirugikan, maka rumah sakit wajib memberikan kompensasi.

"Tapi ketika yang dilakukan oleh rumah sakit itu sudah sesuai dengan prosedur, saya berharap masalah ini sudah bisa selesai," tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Batang, dr. Any Rusydiani, menyambut baik rekomendasi mediasi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD.

"Kesimpulannya, ya kita kan memberikan gambaran apa yang sudah kita laksanakan, apa yang menjadi prosedur di kami," jelasnya.

dr. Any menegaskan bahwa dalam audiensi tersebut, pihaknya telah memaparkan kronologi dan prosedur penanganan pasien.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam interaksi antara dokter dan pasien.

"Tadi disampaikan dari Dewan Komisi IV, bahwa untuk tindak lanjutnya adalah mediasi. Nanti kita tunggu mediasi berikutnya aja," tuturnya.

Menanggapi adanya hasil tes HIV negatif dari laboratorium lain, dr. Any menyebut, pasien pernah menjalani terapi ARV (Anti-Retroviral Virus), yang dapat memengaruhi hasil tes antibodi.

Terkait kondisi pasien, ia menjelaskan bahwa RSUD Batang sejak awal telah menawarkan bantuan fasilitas untuk perawatan lanjutan.

"Dari awal kita sudah sampaikan untuk bisa kami fasilitasi terkait dengan pemeriksaan lanjutan, pengobatan, dan untuk edukasi. Kami ada kelompok KDS (Kelompok Dukungan Sebaya), kami ada Siha (Sistem Informasi HIV/AIDS & IMS) juga terkait dengan lanjutan untuk terapi di mana pun bisa," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#DPRD Batang #hiv #malapraktik