Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Wabup Suyono Sepakat Penataan Galian C di Kabupaten Batang dan Permudah Izin di Area Legal

Riyan Fadli • Rabu, 12 November 2025 | 19:25 WIB
Wakil Bupati Batang Suyono
Wakil Bupati Batang Suyono

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Wakil Bupati (Wabup) Batang Suyono sepakat dengan penataan galian C di Kabupaten Batang.

Penataan dilakukan agar aktivitas galian C menambang material terkontrol dan tidak merusak lingkungan.

Solusinya bukan dengan mempersulit izin. Ia meminta negara hadir memberikan solusi perizinan yang singkat dan cepat, terutama di tujuh kecamatan di Batang yang secara RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) memang diizinkan untuk dieksploitasi.

"Maka solusinya, negara harus memberikan solusi yang terbaik yaitu memberikan kemudahan perizinan yang singkat," ucapnya, Rabu 12 November 2025. 

Kendati demikian, ia menekankan syarat mutlak. Yaitu pengusaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan restorasi pasca-tambang, sehingga area bekas tambang bisa kembali hijau.

Menurutnya, aktivitas penambangan di daerah bisa berdampak pada pembangunan di Batang. Satu minggu saja berhenti, proyek-proyek pembangunan akan berhenti karena kekurangan material.

"Kalau galian C berhenti satu minggu saja, proyek pembangunan di Kabupaten Batang bisa berhenti, termasuk KITB," terangnya.

Karenanya, ia sepakat dengan pemerintah pusat untuk memberikan diskresi atau kemudahan regulasi terkait perizinan galian C. Suyono menyoroti birokrasi perizinan yang dinilai terlalu lama dan berbelit.

Menurutnya, durasi pengurusan izin yang bisa memakan waktu hingga dua tahun membuat para pengusaha lokal patah arang.

"Jangan sampai nanti negara mempersulit. Orang membuat izin sampai 2 tahun, ya akhirnya enggak semangat, kadang-kadang menjadi jalan pintas (ilegal)," ujarnya.

Lebih lanjut, Suyono juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menguap begitu saja akibat carut-marutnya perizinan ini.

Ia menyarankan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah bisa mengambil langkah taktis. Tetap menarik pajak dari aktivitas yang ada sembari melakukan pengawasan lingkungan ketat, daripada membiarkan praktik "kucing-kucingan" yang merugikan semua pihak.

"Kalau retribusi ditarik, itu setahun bisa Rp 5 miliar lho. Karena enggak ditarik, ya enggak ada pendapatan apa-apa," beber Suyono.

Ia memastikan tidak ada penambahan wilayah baru dalam RTRW untuk eksploitasi lahan. Fokus pemerintah saat ini adalah memudahkan izin di lokasi-lokasi lama yang sudah ditentukan agar legalitas terjaga, lingkungan diawasi, dan kas daerah terisi. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#tambang #galian c #batang #proyek #pembangunan