METROPEKALONGAN.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menginisiasi payung hukum baru untuk pendidikan keagamaan nonformal.
Bahkan telah menjadi prioritas dan diusulkan rampung tahun 2025. Yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
Bahkan, sebagai bentuk apresiasi tertinggi, muncul usulan agar guru-guru Madrasah Diniyah (Madin) di Batang dapat memperoleh dana pensiun.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi menjelaskan, Raperda ini merupakan inisiatif dewan dan masuk dalam Propemperda 2025.
Tujuannya memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk berkontribusi secara maksimal terhadap lembaga keagamaan seperti pesantren dan Madin.
"Ini adalah bentuk apresiasi atau bentuk kontribusi pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan. Yang penting wadahnya kita bentuk, artinya Perdanya kita bikin," jelasnya usai rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Kamis 13 November 2025.
Usulan dana pensiun bagi guru Madin menjadi pembahasan menarik dalam penyempurnaan Raperda. Hal ini didorong oleh peran guru Madin yang dinilai sangat krusial di tengah masyarakat.
"Guru Madin itu, ya, barangkali salah satu guru yang selama ini paling ikhlas, karena tidak ada penghargaan dari pemerintah yang layak sesuai dengan guru-guru yang lain, kan," kata politisi PKB tersebut.
Ia menambahkan, karena kontribusi mereka sangat berjasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, khususnya di Kabupaten Batang yang berkaitan dengan keagamaan. Wajar, apabila ruang fiskal Pemda digunakan untuk memberikan apresiasi tersebut.
Secara legal, pembentukan Perda ini didasarkan pada Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007, yang mengamanatkan Pemda memberikan bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.
Dengan adanya Perda, fasilitasi yang diberikan Pemda tidak lagi bersifat bantuan hibah yang tidak rutin, melainkan dapat disusun dalam program berkelanjutan.
"Yang jelas, guru manapun, baik itu guru Madin dan sebagainya. Itu kan sangat berjasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat," tambahnya.
Raperda ini ditargetkan selesai dan disahkan pada tahun ini juga, setelah melalui pembahasan tingkat 1 dan tingkat 2 di DPRD serta mendapat persetujuan bersama dengan Bupati Batang.
Hal ini merupakan langkah maju untuk memastikan, seluruh komponen sistem pendidikan. Termasuk pendidikan keagamaan nonformal, mendapat perhatian yang setara dari Pemda.
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan pun mendukung penuh Raperda tersebut. Raperda ini menjadi salah satu hadiah istimewa untuk Hari Santri tahun ini.
Karena segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pendidikan nonformal, khususnya pesantren.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari RUU Pendidikan Nonformal, khususnya RUU Pesantren, untuk diimplementasikan di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.
Faiz Kurniawan berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan apresiasi nyata bagi para pelaku pendidikan keagamaan.
“Ini salah satu insentif yang bagus, bahwa ke depan kita akan menindaklanjuti RUU Pendidikan Nonformal, khususnya RUU Pesantren ke implementasinya di Pemerintah Daerah Kabupaten Batang,” ujar Bupati.
Selain pengesahan Perda, Pemkab Batang juga telah menyiapkan insentif finansial sebagai bentuk pengakuan terhadap peran besar guru-guru keagamaan.
Bupati Batang secara spesifik menyebutkan rencana penganggaran untuk dana pensiun bagi guru-guru Madin mulai tahun depan.
"Kalau insentif, Insyaallah kita sudah anggarkan. Tahun depan, Insyaallah guru-guru madrasah diniah akan kita berikan dana pensiun," katanya. (yan/wan/ida)
Editor : Ida Nor Layla