METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memberikan dukungan penuh dan persetujuan terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Raperda inisiatif DPRD ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi moral dan pendidikan karakter di Kabupaten Batang.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Batang M Faiz Kurniawan dalam pandangan akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin 17 November 2025.
Bupati menegaskan, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren dan berfungsi untuk men-tekniskan apa yang sudah menjadi amanah undang-undang.
"Setelah mencermati dan mempelajari substansi Raperda ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Batang menyatakan setuju dan bahkan memberikan apresiasi serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Batang," ujar Bupati Faiz.
Bupati M Faiz Kurniawan menjelaskan, Perda ini akan lebih memperkuat payung hukum Pemkab dalam memberikan berbagai treatment kepada pendidikan keagamaan nonformal, termasuk dalam bentuk hibah dan bantuan sarana-prasarana yang selama ini sudah berjalan.
"Lembaga-lembaga ini, seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran, dan pondok pesantren nonformal, memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter, etika, dan moralitas generasi muda kita. Mereka adalah benteng moral dan pusat transmisi nilai-nilai luhur," tegasnya.
Salah satu janji utama dalam Raperda ini adalah pemberian dana pensiun dan peningkatan kesejahteraan.
Pemkab telah merencanakan program ini untuk tahun 2026. Terkait kemampuan APBD, Bupati M Faiz Kurniawan memastikan bahwa implementasi program ini akan berdasarkan skala prioritas.
"Kita memiliki banyak mekanisme smart financing terkait dengan misalnya contoh dana pensiun," ungkapnya.
Program jaminan hari tua ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui mekanisme pendaftaran.
Setiap anggota guru Madin akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Mekanisme ini memastikan bahwa jaminan hari tuanya akan cair saat guru Madin pensiun.
Meski mendukung penuh, Pemkab Batang memberikan tiga catatan penting untuk penyempurnaan Raperda.
Bupati meminta agar Raperda mencakup semua jenis lembaga, termasuk tiga tipologi pondok pesantren yang berbeda, agar fasilitasi bersifat inklusif.
Pemkab meminta perumusan mekanisme pemberian fasilitasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
Lalu, perlunya sinergi kuat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang dalam implementasinya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan implementasi.
Ia membenarkan bahwa Perda ini adalah dasar hukum, sementara detail teknis terkait dana pensiun dan alokasi akan diatur dalam Perbup.
Suudi mengakui, pendataan jumlah pasti guru Madin dan TPA di Batang saat ini belum diketahui secara pasti karena dinamika lembaga yang tinggi (merger, baru berdiri).
Ia menegaskan, setelah Perda ditetapkan, langkah pertama adalah menertibkan legalitas.
"Yang belum ada badan hukumnya, tentu kita arahkan untuk bisa ada badan hukumnya, yayasannya betul-betul sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga yang bisa terdanai ya tentu yang mereka punya legalitas yang jelas," tegas Suudi.
Terkait alokasi anggaran 2026, Suudi menyatakan hal itu masih dalam proses APBD 2026.
"Ini APBD 2026 dengan adanya pengurangan TKD (Transfer Keuangan Daerah) ini masih dalam proses. Nanti lebih jelasnya setelah APBD kita tetapkan," tutupnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla