METROPEKALONGAN.COM, Batang – Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis 20 November 2025, Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Batang, Yulia Nurhayati Asror, menegaskan komitmen legislatif untuk menciptakan payung hukum yang inklusif, transparan, dan sinergis.
Menanggapi pandangan bupati yang disampaikan Senin 17 November 2025 lalu, Yulia memaparkan tiga poin krusial yang menjadi fokus utama fraksi-fraksi DPRD Batang. Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batang, Junaenah.
Poin pertama yang disoroti adalah mengenai definisi dan ruang lingkup. Yulia menegaskan bahwa Raperda ini telah mengakomodir seluruh bentuk lembaga pendidikan nonformal bagi semua agama yang diakui di Indonesia. Hal ini selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami pastikan Raperda ini tidak mengandung unsur diskriminatif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, pendidikan adalah bagian dari HAM. Ketentuan ini sudah kami tuangkan secara spesifik dalam BAB I, II, dan III Raperda, serta telah disepakati dalam public hearing," kata Yulia saat membacakan jawaban fraksi.
Terkait mekanisme pemberian fasilitasi, DPRD Batang menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses bagi lembaga yang memenuhi syarat.
Yulia menjelaskan, Pasal 31 dan 32 dalam draft Raperda telah mengatur bentuk fasilitasi pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Prinsipnya, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan fasilitasi sesuai kewenangan. Nantinya, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar tepat sasaran. Syarat bagi lembaga penerima juga sudah diatur jelas dalam Pasal 30 terkait perizinan," tambahnya.
Poin ketiga menyoroti sinergitas antar-instansi. DPRD Batang memastikan adanya pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Daerah (melalui Dinas terkait) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang.
Pengawasan terkait bantuan pendanaan akan menjadi ranah Perangkat Daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, aspek teknis operasional menjadi kewenangan Kemenag.
"Pengawasan operasional, seperti izin operasional, penjaminan mutu, dan pembinaan tetap dijalankan oleh Kementerian Agama. Jadi, Raperda ini menekankan fungsi koordinatif yang kuat untuk menyelaraskan tujuan pendidikan keagamaan di Batang," tandasnya.
Dengan jawaban ini, DPRD Batang berharap pembahasan Raperda dapat berlanjut ke tahap berikutnya demi memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Batang. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla