Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

DPRD dan Bupati Batang Sepakati APBD 2026 Rp 1,82 Triliun

Riyan Fadli • Jumat, 28 November 2025 | 01:01 WIB
KESEPAKATAN: Pemkab Batang dan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
KESEPAKATAN: Pemkab Batang dan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama DPRD Batang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Kamis 27 November 2025.

Namun dalam kesempatan tersebut, Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan, butuh sinergi dan kerja sama yang solid agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemkab dan DPRD. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” katanya.

Bupati Faiz menegaskan, regulasi ini penting sebagai dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman di Batang.

“Regulasi ini menjadi kerangka yuridis operasional yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi pemberian kepastian hukum, penataan wilayah yang seimbang, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan pemangku kepentingan, hingga menjamin rumah layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia menambahkan, kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang memiliki wewenang penuh untuk menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD,” pungkasnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#dprd #2026 #apbd #batang