Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Belum Ada Pembahasan UMK 2026 di Batang, SPSI Berharap Kenaikan 9 Persen

Riyan Fadli • Rabu, 3 Desember 2025 | 01:53 WIB
ILUSTRASI: Para pekerja saat memproduksi sol sepatu di sebuah perusahaan di Kabupaten Batang.
ILUSTRASI: Para pekerja saat memproduksi sol sepatu di sebuah perusahaan di Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang untuk tahun 2026 hingga kini belum dilakukan.

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Batang mengakui, mereka belum pernah mengadakan rapat pembahasan UMK sama sekali untuk tahun ini.

Sekretaris DPC SPSI Batang, Noordianto menyampaikan, stagnasi ini disebabkan belum terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Namun, karena regulasi baru belum turun, semua pihak, termasuk SPSI Batang, kini hanya bisa menunggu.

“Karena aturannya itu, regulasinya belum turun, akhirnya seluruh Indonesia menunggu,” tambahnya.

Meskipun belum mengadakan rapat internal dan belum mengajukan angka resmi, SPSI Batang memiliki harapan kenaikan yang cukup signifikan, terutama dengan mempertimbangkan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Pihaknya berharap ada kenaikan hingga 9 persen untuk UMK Batang 2026.

"Jadi kalau memang seperti yang di tingkat pusat, paling tidak di Provinsi Jawa Tengah, kami minta ke gubernur kenaikan UMK 9 persen. Kalau dari Saied Iqbal kan mintanya 8,5 sampai 10,5 persen, kira-kira kan itu angkanya," sebut Noordianto. 

Ia juga membandingkan dengan kebijakan UMK tahun lalu yang ditentukan oleh Presiden sebesar 6,5 persen.

Kabar yang beredar dari Kementerian menyebutkan, kenaikan UMK tahun ini tidak akan sama di seluruh Indonesia.

"Ini bocoran dari kementerian yang baru. Kabarnya di seluruh Indonesia tidak akan sama angkanya. Nanti bentuknya seperti apa, kami belum melihat, belum terbit aturannya," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pembahasan.

Ia berharap tahun 2026 ada kenaikan. Walaupun masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. 

"Belum ada pertemuan tripartit. Masih nunggu dari Kemenaker dulu. Kemenakernya kan belum ada putusan. Kita menunggu dari kementerian, baru tindak lanjutnya Pemda melakukan pertemuan itu. Belum tahu perkiraan kenaikannya seperti apa," terangnya beberapa waktu lalu. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#UMK Batang #umk #spsi #upah #2026 #batang #kenaikan