METROPEKALONGAN.COM, Batang – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang akhirnya bernapas lega.
Setelah penantian bertahun-tahun, sebanyak 2.818 pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di halaman GOR Indoor Abirawa, Senin sore 8 Desember 2025.
Suasana penyerahan SK yang semula formal, mendadak berubah saat Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, memberikan apresiasi khusus kepada Nur Khozin, 56. Yakni, pegawai yang telah mengabdi selama 30 tahun sebagai tenaga pelelangan di TPI Batang ini dipanggil ke atas panggung.
Di hadapan ribuan rekannya, Bupati Faiz memberikan dua pilihan hadiah, satu unit sepeda motor atau paket perjalanan ibadah umrah tahun depan.
Sempat terdiam, Nur Khozin akhirnya memantapkan hati memilih ke Tanah Suci, meski mengakui dirinya juga membutuhkan kendaraan.
“Saya sangat bersyukur tadi diberikan pilihan motor atau umrah. Meski saya juga butuh motor, tapi saya lebih memilih umrah karena ini kesempatan rezeki,” kata Nur Khozin dengan mata berkaca-kaca usai acara.
Baginya, menerima SK di usia senja saja sudah anugerah, apalagi ditambah hadiah umrah. “Saya juga bersyukur sudah mendapatkan SK ini, meski beberapa tahun lagi sudah pensiun. Terima kasih Pak Bupati. Terima kasih hadiah umrahnya, saya sangat senang dan terharu,” ujarnya.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan, penyerahan SK ini merupakan bukti komitmen Pemkab Batang untuk memberikan hak-hak yang layak bagi pegawai. Ia mewanti-wanti agar status baru ini dibarengi dengan peningkatan kinerja.
“Setelah menerima SK harus meningkatkan etos kerjanya di instansi masing-masing,” tegas Faiz.
“Terdiri atas tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 365 orang dan tenaga teknis 2.403 orang,” terangnya.
Dwi juga menyinggung soal guru dengan masa pengabdian kurang dari dua tahun. Jika ada kekurangan di sekolah, mekanisme pengajuan formasi tetap terbuka.
“Contohnya, dengan adanya skema magang, itu apabila membutuhkan. Tapi tetap kita koordinasikan dengan instansi terkait terlebih dahulu,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla