METROPEKALONGAN.COM, Batang – Misteri kematian Legiman, 67, pria yang ditemukan tewas di sebuah warung kosong di Kecamatan Gringsing, akhirnya terkuak.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini ternyata tewas dibunuh. Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah sepasang suami istri (pasutri) tuna wisma yang tega meracuni korban demi menguasai sepeda motornya.
Korban yang merupakan warga Dukuh Plelen Bong, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, sebelumnya ditemukan tak bernyawa dalam posisi telungkup di warung kosong Dukuh Sendangwungu, Desa Kutosari, pada Selasa pagi 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban mengenakan celana doreng.
Awalnya, kematian Legiman dikira wajar. Berdasarkan pemeriksaan awal dr Alfian Yudwi Laksono dari RSUD Limpung, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik kasatmata. Keluarga korban pun sempat menolak autopsi dan langsung memakamkan jenazah.
Namun, aparat kepolisian dari Tim Inafis Satreskrim Polres Batang dan Unit Reskrim Polsek Gringsing menaruh curiga setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, sepeda motor korban terlihat dibawa pergi oleh orang asing tak lama setelah korban berada di warung kosong itu.
Berbekal petunjuk ini, Satreskrim Polres Batang berkoordinasi dengan Tim DVI Polda Jawa Tengah memutuskan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Kamis 18 Desember 2025.
Hasil autopsi mengejutkan. Petugas menduga kuat korban meninggal dunia akibat keracunan zat berbahaya. Penyelidikan polisi berbuah hasil.
Dua orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah David Kurnia dan Sari Maerah, pasutri yang selama ini hidup menggelandang.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya, mereka mencampurkan bubuk fermentasi kecubung ke dalam minuman korban.
Niat hati ingin membuat korban pingsan agar motornya bisa dicuri, dosis yang berlebihan justru membuat nyawa Legiman melayang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Batang awalnya menangkap tersangka perempuan pada Rabu 17 Desember 2025.
Sementara sang suami, David Kurnia, sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah mulai dari Kudus hingga Demak, sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Unit 1 Satreskrim Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di lokasi lain.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan penangkapan tersebut meski belum membeberkan pasal yang akan disangkakan secara rinci.
“Iya mas, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan lebih lengkap,” ujar AKP Imam saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap uji forensik untuk memastikan jenis racun yang digunakan serta melengkapi alat bukti kasus pembunuhan berencana ini. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla