Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Negosiasi Sempat Alot, UMK Batang 2026 Ditetapkan Rp 2,7 Juta

Riyan Fadli • Jumat, 26 Desember 2025 | 20:16 WIB
UPAH: Suasana rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sebelum ditetapkannya UMK Batang.
UPAH: Suasana rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sebelum ditetapkannya UMK Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan dinamis, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Batang ditetapkan Pemerintah Provinsi sebesar Rp2.708.520,00. Atau nilai tengah dari tiga angka yang sebelumnya muncul.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengungkapkan, bahwa sidang Dewan Pengupahan sempat berjalan buntu selama tiga hari karena terkendala belum terbitnya regulasi terbaru. 

“Kami harus sangat hati-hati. Pembahasan sempat tertahan karena menunggu payung hukum resmi, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang, muncul tiga skema kenaikan yang mencerminkan kepentingan masing-masing sektor. Skema pertama datang dari unsur pengusaha (DPK APINDO).

Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sebesar 5,66 persen. Jika opsi ini dipilih, UMK Batang akan berada di angka Rp 2.677.955,00.

“Skema kedua merupakan jalan tengah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan akademisi. Dengan menggunakan alfa 0,7, kenaikan dipatok sebesar 6,87 persen, atau setara dengan Rp 2.708.520,00,” ungkapnya.

Skema ketiga adalah usulan tertinggi dari serikat pekerja. Mereka mendorong penggunaan alfa maksimal 0,9 yang memberikan kenaikan 8,08 persen, sehingga UMK Batang 2026 bisa menyentuh angka Rp 2.739.085,00.

Meski ada ruang negosiasi, Suprapto menegaskan bahwa kewenangan Bupati tetap dibatasi oleh koridor hukum.

Penentuan UMK wajib mengacu pada variabel inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi Batang yang mencapai 6,03 persen.

“Bupati tidak boleh keluar dari rumus PP. Pilihan hanya tersedia pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Di luar itu, secara aturan tidak dimungkinkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan yang diambil diharapkan menjadi yang terbaik.

Hal ini karena sebelumnya sudah disepakati Dewan Pengupahan. Sebelum akhirnya disampaikan ke Gubernur dan disahkan senilai Rp 2.708.520,00.

"Yang terbaik dan tapi insyaallah sudah disepakati dari, apa namanya, Dewan Pengupahan dan kita sudah menyampaikan itu kepada mereka," ujarnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#upah #UMK 2026 #batang