Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Batang Kehilangan Status UHC Prioritas, Ribuan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Riyan Fadli • Kamis, 8 Januari 2026 | 02:25 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang, Ida Susilaksmi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang, Ida Susilaksmi

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dipastikan tidak lagi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Cakupan Kesehatan Semesta pada tahun 2026.

Hal ini merupakan dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah pusat yang memaksa Pemkab melakukan penonaktifan sementara kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kondisi ini membuat layanan kesehatan gratis kini diperketat. Prioritas utama hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tergolong rentan miskin hingga miskin ekstrem.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang, Ida Susilaksmi, membenarkan kabar tersebut. Ia memaparkan data perbandingan yang signifikan.

Pada tahun 2025, Pemkab Batang mampu memperoleh UHC Prioritas dengan mengover 193 ribu jiwa melalui anggaran Rp 60,1 miliar.

Namun, pada tahun 2026, jumlah tersebut merosot tajam menjadi hanya 60.850 jiwa PBI APBD.

Untuk memenuhi UHC Prioritas tahun ini, pihaknya sebetulnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 83 miliar, namun karena anggaran yang tersedia Rp 48 miliar. Karena itulah, hanya 60.850 jiwa sebagai PBI APBD.

"Solusinya, mereka bisa memanfaatkan kuota 850 jiwa per bulan, untuk mengantisipasi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin,” kata Ida.

Meski demikian, Ida menjelaskan bahwa masyarakat peserta PBI APBD yang nonaktif dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali.

Syarat utamanya adalah ber-KTP Batang dan masuk dalam kelompok rentan miskin maupun miskin ekstrem (desil 1 sampai desil 5).

“Di dalamnya termasuk bagi mereka yang mengidap penyakit dengan penanganan khusus,” tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan warga yang tidak masuk data namun kondisi ekonominya sulit? Ida meminta masyarakat tidak cemas.

Jika lingkungan setempat dapat membuktikan ketidakmampuan warga tersebut, PBI dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme khusus.

“Syaratnya membawa surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala desa setempat, dilengkapi data dukung pemutakhiran data yang telah diusulkan untuk dimasukkan ke kelompok miskin dan butuh penanganan segera, PBI APBD miliknya bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.

Sembari menunggu proses pengaktifan, warga miskin ber-KTP Batang yang butuh penanganan darurat tetap dapat dilayani gratis melalui Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah daerah dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Sebagai solusi lain untuk menjaga jaminan kesehatan, Ida mengimbau masyarakat yang mampu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Ada kemudahan khusus bagi warga yang terdampak penonaktifan bulan ini.

“Untuk masyarakat yang dinonaktifkan PBI APBD-nya di Januari Tahun 2026, jika daftar bulan ini masih ada keistimewaan, langsung aktif tanpa menunggu 14 hari,” terangnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#uhc #pbi bpjs #bpjs kesehatan #batang