METROPEKALONGAN.COM, Batang – Disnaker Kabupaten Batang merespons aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pekerja PT Yamani di Kawasan Batang Industrial Park (BIP) beberapa waktu lalu.
Disnaker memanggil manajemen perusahaan untuk melakukan klarifikasi demi memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga iklim hubungan industrial agar tetap kondusif.
Pihaknya ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang merugikan pekerja.
“Kami melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk permasalahan yang sebenarnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pihak perusahaan,” katanya, Senin 12 Januari 2026.
Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, aksi demonstrasi tersebut dinilai belum sesuai prosedur.
Aspirasi yang dituntut massa aksi ternyata belum pernah disampaikan secara formal, baik melalui mekanisme serikat pekerja maupun diskusi bipartit dengan manajemen.
“Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian didiskusikan melalui serikat pekerja dengan pihak manajemen. Dari keterangan perusahaan, hal itu belum dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suprapto membeberkan bahwa pemicu utama aksi tersebut adalah rumor yang beredar di kalangan pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Isu yang berembus menyebutkan perusahaan tidak akan mencairkan THR pada Lebaran mendatang. Namun, manajemen PT Yamani membantah keras kabar tersebut.
“Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap akan memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Suprapto meluruskan, kebingungan ini bermula dari adanya masa transisi status pegawai. Sejumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya habis, akan diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam proses peralihan status ini, terjadi kesalahpahaman mengenai kompensasi pengakhiran kontrak dan hak THR.
Dalam kondisi tersebut, terdapat permintaan kompensasi dari pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir.
"Namun, karena sebagian besar pekerja langsung melanjutkan hubungan kerja sebagai karyawan tetap, maka perhitungan hak THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagai PKWTT hingga Hari Raya,” terangnya.
Disnaker menekankan, secara regulasi, jika kontrak berlanjut menjadi karyawan tetap, THR tetap diberikan namun dengan perhitungan proporsional. Bukan berarti hak tersebut hilang.
Suprapto memastikan Disnaker Batang akan terus mengawal kasus ini. Ia mendorong agar komunikasi antara pekerja dan perusahaan diperbaiki untuk mencegah gejolak serupa.
"Kami harapkan semua pihak mengedepankan dialog dan mekanisme yang ada, supaya hubungan industrial tetap harmonis dan hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla