METROPEKALONGAN.COM, Batang – Operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Batang terpaksa tertunda.
Penyebabnya cukup unik, yakni lokasi dapur gizi tersebut dinilai terlalu dekat dengan kandang kambing sehingga memicu kekhawatiran terkait standar sanitasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang, Ida Susilaksmi, membenarkan adanya temuan tersebut yang menghambat proses perizinan operasional.
“Di portal BGN itu ada SPPG yang belum bisa dikeluarkan surat operasinya karena lokasinya berdekatan dengan kandang kambing,” jelasnya, Rabu 14 Januari 2026.
Merespons temuan itu, tim Kesehatan Lingkungan Dinkes Batang langsung bergerak melakukan inspeksi lapangan.
Hasilnya, pemilik telah memindahkan kandang kambing tersebut menjauh dari lokasi SPPG. Jaraknya kini dinilai lebih aman, dan pemilik ternak telah melakukan penanganan khusus agar bau tidak mencemari lingkungan dapur.
Meski kandang sudah dipindah, Dinkes Batang memilih bersikap hati-hati dan tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi operasional.
Ketiadaan regulasi teknis mengenai jarak minimal antara SPPG dan kandang ternak menjadi alasan utamanya.
“Rekomendasi belum bisa kami terbitkan karena masih kami konsultasikan ke Dinas Kesehatan Provinsi,” kata Ida.
Ida mengakui, hingga saat ini belum ada aturan eksplisit yang mengatur radius aman tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya memerlukan arahan dari provinsi agar tidak menyalahi prosedur di kemudian hari.
“Kami tidak menemukan aturan pasti soal jarak minimal, sehingga perlu konsultasi sebelum memutuskan bisa direkomendasikan atau tidak,” ujarnya.
Ida menegaskan, kasus SPPG yang terhambat masalah lingkungan ini berbeda dengan unit lain yang belum beroperasi karena kendala biaya.
“Kalau yang belum running tadi karena dana operasional dari BGN, sedangkan yang ini memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)-nya belum terbit,” jelasnya.
Berdasarkan data per 13 Januari 2026, tercatat ada 56 SPPG di Kabupaten Batang. Dari jumlah tersebut, 43 unit sudah aktif beroperasi, sementara 13 lainnya belum berjalan.
Secara administrasi, mayoritas unit sebenarnya sudah tertib, terbukti dengan 47 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, memiliki sertifikat sanitasi ternyata bukan jaminan langsung bisa beroperasi. Faktor pendanaan dari Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi kunci utama.
“Ada sembilan SPPG yang SLHS-nya sudah terbit tapi belum running karena masih menunggu turunnya dana operasional dari BGN,” ujar Ida.
Selain masalah fisik bangunan dan dana, Dinkes Batang juga fokus pada kompetensi sumber daya manusia.
Aspek keamanan pangan menjadi prioritas, di mana 38 dari 43 SPPG yang aktif telah mengikuti kursus penjamah pangan.
Pelatihan ini wajib guna memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.
Ida memastikan pihaknya siap beradaptasi jika ada regulasi baru terkait pendirian SPPG.
“Kalau nanti ada aturan jarak atau ketentuan tambahan, tentu kami akan mengikuti dan menjalankannya,” tegas Ida. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla