METROPEKALONGAN.COM, Batang – Bencana tanah longsor yang menerjang Desa Pranten, Kabupaten Batang, pada Jumat 23 Januari 2026 lalu, menjadi peringatan keras bagi tata ruang wilayah setempat.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa kawasan terdampak sudah tidak aman untuk ditinggali dan opsi relokasi menjadi solusi mutlak.
Hal tersebut disampaikan Faiz saat meninjau langsung lokasi bencana, Rabu 28 Januari 2026. Melihat kondisi geografis di lapangan yang porak-poranda, ia menilai membiarkan warga kembali ke rumah asal bukanlah pilihan bijak.
"Jadi, setelah meninjau lokasi, kami melihat memang areal yang terdampak longsor ini adalah areal yang menurut kami tidak layak sebagai areal hunian. Dan akan berpotensi membahayakan manusia yang tinggal di areal tersebut," tegas Faiz.
Musibah yang terjadi akibat hujan intensitas tinggi ini mengakibatkan dua rumah rata dengan tanah dan 12 lainnya rusak berat.
Akses jalan antardukuh terputus, jaringan listrik padam, hingga saluran air bersih bagi warga Dukuh Rejosari dan Sigemplong hancur.
Merespons kondisi darurat ini, Faiz memaparkan dua skema penanganan. Jangka pendek, pemerintah menjamin pasokan logistik bagi pengungsi. Namun, untuk jangka panjang, relokasi tidak bisa ditawar.
"Satu-satunya jalan yang harus kita lakukan adalah mereka harus direlokasi. Karena kalau tidak, ancaman longsor itu masih akan tetap ada ketika musim penghujan datang. Apalagi kita tidak bisa prediksi tahun-tahun ke depan kapan akan ada hujan dengan intensitas tinggi seperti tahun ini," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Batang kini bergerak cepat mengkaji opsi penggunaan lahan bekas Perhutani yang dikelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai lokasi hunian baru.
Rencananya, pemerintah akan membangun Hunian Sementara (Huntara) terlebih dahulu sebelum melangkah ke pembangunan rumah permanen.
Estimasi awal, terdapat sekitar 20 hingga 22 unit rumah yang akan dibangun untuk merelokasi warga yang berada di zona paling berbahaya.
Faiz juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peta rawan bencana dalam penerbitan izin hunian ke depannya.
"Kita sebenarnya sudah punya peta, mana areal-areal yang potensi longsor. Tetapi kan memang kalau bicara potensi pasti klasternya bermacam-macam. Tata ruang seharusnya memang tidak pernah memberikan izin kepada areal-areal yang itu berpotensi longsor sebagai areal hunian," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla