METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kecamatan Batang tengah mematangkan rencana besar untuk merelokasi empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus di wilayahnya.
Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak kualitas pelayanan kesehatan, mengingat kondisi bangunan saat ini dinilai sudah "sesak" dan tidak lagi representatif.
Camat Batang, Luksono Pramudito, membenarkan adanya wacana tersebut.
Menurutnya, pemindahan ini bertujuan murni untuk kenyamanan masyarakat, namun eksekusinya memerlukan ketelitian tinggi, terutama terkait status lahan pengganti agar tidak menabrak aturan.
“Betul, isu itu sudah muncul dari tahun sebelumnya. Hanya saja kita masih memastikan lahan penggantinya. Lahan harus tanah Pemda dan di luar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ucapnya, Selasa 3 Februari 2026.
Luksono menegaskan, tim di lapangan tidak ingin terburu-buru dalam menentukan titik baru.
Setiap lokasi harus lolos uji kelayakan sesuai standar fasilitas kesehatan (Faskes), mulai dari luas bangunan, aksesibilitas, hingga ketersediaan lahan parkir.
“Apakah luasannya sudah memenuhi syarat berdirinya layanan Puskesmas, karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat. Rencana relokasi empat unit Puskesmas ini bukan disebabkan oleh masalah sengketa lahan, melainkan kebutuhan ruang pelayanan yang lebih memadai.
“Rencananya empat-empatnya kita relokasi kalau memungkinkan. Bukan karena status tanah, tapi karena memang sudah tidak representatif untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan kajian awal, gambaran rencana pergeseran lokasi Puskesmas Batang 1 dari Proyonanggan Tengah digeser ke wilayah Sambong. Puskesmas Batang 2, diproyeksikan menempati kawasan sekitar MAN Batang.
Puskesmas Batang 3, dari Cepokokuning digeser menuju lahan Pemda di Pasekaran. Puskesmas Batang 4, direncanakan berpindah ke area selatan GOR Batang.
Kendati peta jalan sudah mulai terlihat, Luksono meminta masyarakat bersabar karena proses pengkajian masih terus berjalan dinamis.
“Sekali lagi, ini masih perlu dikaji lagi, baik luasannya maupun status tanahnya. Untuk saat ini memang masih digodok dan mengarah ke pemindahan,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla