Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tawuran Pecah di Denasri Batang, 3 Pelajar SMK Diringkus Usai Bacok 2 Korban

Riyan Fadli • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:05 WIB
TAWURAN: Pelaku tawuran yang terluka saat sedang menjalani perawatan.
TAWURAN: Pelaku tawuran yang terluka saat sedang menjalani perawatan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Batang. Sebuah video tawuran antarkelompok remaja di Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang, viral di media sosial dan meresahkan warga.

Insiden berdarah pada Minggu dini hari 8 Februari 2026, mengakibatkan dua orang menderita luka bacok serius.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil menggulung tiga pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar SMK.

Berdasarkan keterangan saksi mata, keheningan dini hari pecah oleh suara teriakan dan bunyi klakson kendaraan yang bersahut-sahutan dari arah timur.

Warga yang terbangun dan mengintip dari balik pintu melihat sekelompok remaja bergerak dari utara ke selatan sembari mengayunkan celurit, corbek, dan bambu.

“Sekitar dua menit kemudian, kelompok remaja itu membubarkan diri. Setelah kejadian itu, saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batang Kota,” jelas Veronica.

Akibat bentrokan tersebut, dua remaja menjadi korban keganasan sajam. Korban pertama, FI, 20, warga Kecamatan Tulis, menderita luka bacok di kaki.

Korban kedua, ND, 19, warga setempat (Denasri Wetan), juga mengalami luka-luka. Keduanya kini dalam penanganan medis untuk pemulihan.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Abirawa Satreskrim Polres Batang untuk mengidentifikasi para pelaku.

Tiga pelajar SMK diringkus berikut barang buktinya. Mereka adalah MS, 17, pelajar kelas XI; AC, 17, pelajar kelas X; dan AK, 16, pelajar kelas X.

Polisi membeberkan peran masing-masing tersangka cukup mengerikan. MS kedapatan membawa corbek, sementara AC membawa celurit dan merupakan eksekutor yang membacok korban FI.

Sedangkan AK berperan sebagai penyedia senjata, mulai dari membeli, menyimpan, hingga menyerahkan corbek kepada rekannya.

Barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu buah corbek telah diamankan di Mapolres Batang. Para tersangka kini terancam hukuman berat.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, serta/atau Pasal 472 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Veronica.

Polres Batang juga mengimbau keras kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi kekerasan yang membahayakan nyawa dan masa depan mereka. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#polres #batang #remaja #tawuran