METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil sikap tegas terkait operasional tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang memastikan tidak akan ada pelonggaran atau pengaturan jam operasional khusus. Seluruh usaha hiburan wajib tutup total selama satu bulan penuh.
Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran yang bersifat memberikan kelonggaran jam buka, seperti yang mungkin pernah berlaku di masa lampau atau di daerah lain.
Ia menyatakan kebijakan tahun ini murni mengacu pada aturan hukum yang berlaku. "Saya tetap mengacu Perda (Peraturan Daerah). Perdanya kan sudah melarang beroperasi saat Ramadan," ujar Ulul Azmi saat dikonfirmasi, Rabu 18 Februari 2026.
Ketika disinggung mengenai kebiasaan lama di mana tempat hiburan hanya libur sepekan awal Ramadan lalu buka kembali dengan pembatasan jam, Ulul menolak tegas wacana tersebut. Ia mengaku tidak berani mengambil kebijakan yang bertentangan dengan produk hukum daerah.
"Itu saya tidak berani. Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat (pengaturan jam buka) itu. Tahun kemarin juga tidak, tahun ini juga tidak. Saya sesuai Perda saja," tegasnya.
Sikap Disparpora ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam regulasi tersebut, larangan operasional saat bulan puasa diatur secara eksplisit dan tanpa pengecualian.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf f, disebutkan bahwa penyelenggara usaha hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Adapun jenis usaha hiburan yang wajib tutup total meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, hingga pusat kebugaran dan permainan ketangkasan.
Para pengusaha hiburan di Batang diimbau untuk tidak coba-coba melanggar aturan ini. Sanksi berat menanti bagi mereka yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan).
Sesuai Pasal 15 dalam Perda tersebut, pelanggar diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pengusaha juga terancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan aktivitas hiburan malam yang berpotensi memicu penyakit masyarakat (pekat). (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla