Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Hari Pertama Ramadan, Jibom Polda Jateng Musnahkan 28,6 Kg Bubuk Mercon Sitaan Ops Pekat di BatangRamadhan

Riyan Fadli • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:15 WIB
PEMUSNAHAN: Unit Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Jateng saat memusnahkan bubuk mercon.
PEMUSNAHAN: Unit Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Jateng saat memusnahkan bubuk mercon.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Tepat di hari pertama bulan suci Ramadan, Unit Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Jateng bersama Polres Batang memusnahkan puluhan kilogram serbuk petasan dan 20-an butir mercon.

Pemusnahan dengan pengawalan ketat ini dilaksanakan di area lapang Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kamis 19 Februari 2026.

Mengingat daya ledaknya yang tinggi dan sifatnya yang sangat sensitif, pemusnahan tidak dilakukan sembarangan.

Prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada tim ahli Jibom Gegana dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat.

Tim memilih metode pembakaran terkontrol (burning) untuk melenyapkan bahan kimia tersebut agar keamanan masyarakat sekitar tetap terjamin.

Kapolres Batang, AKBP Veronica, mengungkapkan bahwa total ada 28,6 kilogram bubuk petasan yang dimusnahkan.

Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan jajaran Polres Batang dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).

"Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 24,5 kilogram milik tersangka inisial ME dan 4,1 kilogram milik tersangka inisial MUA. Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Batang dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban," jelas Kapolres.

AKBP Veronica menambahkan, barang bukti tersebut diamankan pada periode pelaksanaan Ops Pekat baru-baru ini.

Mengingat sifat barang bukti yang sangat mudah meledak, pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk mempercepat proses pemusnahan hari ini guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Kepolisian Resor Batang melarang keras penggunaan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadan.

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang selama bulan suci Ramadhan,” ujar AKBP Veronica.

Menurutnya, penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama pada waktu-waktu ibadah seperti tarawih dan sahur.

Selain menimbulkan kebisingan, petasan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko ledakan dan kebakaran.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kepolisian akan melakukan patroli intensif di berbagai titik. Mulai dari kawasan permukiman, pusat keramaian, hingga lokasi penjualan yang dicurigai menjadi tempat peredaran petasan. Polisi dipastikan tidak akan ragu menindak para pelanggar.

“Kami tidak segan menindak tegas penjual maupun pengguna yang nekat membunyikan petasan selama Ramadhan,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan peredaran petasan di lingkungannya, dan polisi memastikan setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Dengan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Polres Batang berharap situasi keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan tetap terjaga.

“Kita jaga ketertiban, saling menghormati, dan raih berkah Ramadhan dengan hati yang tenang serta lingkungan yang kondusif,” kata AKBP Veronica. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#mercon #petasan #batang