Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kiai Anwar Batang dan Kitab Aisyul Bahri 1920 M: Buktikan Kepiting Halal Lewat Observasi Lapangan

Riyan Fadli • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:55 WIB
Kitab Kitab Aisyul Bahri yang ditulis oleh Kiai Anwar Batang.
Kitab Kitab Aisyul Bahri yang ditulis oleh Kiai Anwar Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Perdebatan mengenai hukum mengonsumsi kepiting pernah memanas di kalangan umat Islam pada masa lampau. Banyak yang melabelinya haram karena dianggap hidup di dua alam.

Namun, jauh sebelum sains modern berkembang pesat, seorang ulama kharismatik asal Kabupaten Batang, Kiai Anwar, telah memecahkan persoalan ini melalui pendekatan empiris lewat kitabnya yang berjudul Aisyul Bahri.

Zaimuddin Ahya, Wakil Ketua Bidang SDM dan Pengembangan Kader PC GP Ansor Batang, menjelaskan bahwa Kitab Aisyul Bahri secara khusus membedah status hukum hewan-hewan air, serta hewan amfibi, lengkap dengan anatomi dan kebiasaan hidup mereka.

Keistimewaan karya ini bahkan diakui oleh tokoh-tokoh besar. KH Dimyati Rois (Abah Dem) semasa hidupnya kerap mengisahkan bahwa Kiai Anwar Batang adalah ulama yang hidup sezaman dengan Syaikh Nawawi al-Bantani dan Syaikhona Kholil Bangkalan.

"Kiai Dimyati Rois Kaliwungu. Kiai yang juga petani sekaligus politisi ini, dalam beberapa kali ceramahnya, mengisahkan, bahwa Kiai Anwar Batang itu satu masa dengan Kiai Nawawi Banten dan Kiai Kholil Bangkalan," ucapnya.

Bahkan, menurut cerita Abah Dem, pernah terjadi sebuah pertemuan bersejarah sekira 50 tahun sebelum kemerdekaan RI. Syaikh Nawawi Banten dan Syaikhona Kholil Bangkalan beserta rombongan ulama dari daerah masing-masing berkumpul di kediaman Kiai Anwar Batang, di kawasan Alas Roban.

Tak heran jika keilmuan Kiai Anwar sangat diakui. Gus Zaim menyebut, Kitab Aisyul Bahri yang halamannya tak sampai seratus ini, menurut penuturan KH Ubaidulloh Shodaqoh (Rais Syuriyah PWNU Jateng) pada Konfercab NU Batang 2018, pernah menjadi rujukan dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, untuk menentukan status halal kepiting.

Hal yang paling menakjubkan dari Kiai Anwar adalah metode penulisan hukumnya. Beliau tidak serta-merta menjatuhkan vonis halal atau haram hanya berdasarkan tafsir teks terdahulu. Ia turun langsung ke lapangan, melakukan riset layaknya seorang ilmuwan biologi Kelautan.

"Kiai Anwar, dalam karyanya ini, tak langsung memberikan status hukum, apakah ini halal atau haram, tapi beliau terlebih dahulu, menjelaskan bentuk fisik, dan cara hewan-hewan tersebut hidup," ucapnya.

Saat membahas kepiting, Kiai Anwar menggunakan istilah "al-kepitingu". Ia mendeskripsikan anatominya secara presisi: memiliki enam kaki, dua capit, berkuku tapi tidak tajam (tanpa cakar), dan memiliki alat untuk mengambang atau berenang di kaki bagian belakang.

Kiai Anwar juga mencatat perilaku hewan ini. Dinamakan kepiting, karena lazimnya diikat usai ditangkap agar tidak mencapit secara spontan. Beliau mengamati bahwa kepiting hidup di air laut atau di lubang pinggiran telaga atau sungai.

Di dalam leng atau lubang yang ditempati kepiting terdapat air. Kepiting tidak muncul ke daratan kecuali hanya sebentar untuk lewat, dan tidak bisa bertahan hidup lama jika di darat.

"Aku telah menyaksikannya berkali-kali. Kepiting merupakan hewan yang menetap di air, tempat makan dan mencari makannya juga di air," tulis Kiai Anwar dalam kitabnya.

Melalui observasi lapangan ini, Kiai Anwar dengan tegas menolak pandangan yang mengharamkan kepiting. Beliau mengkritik ulama yang menyamakan kepiting dengan hewan sarathan (yang dalam kitab kuning dihukumi haram). 

Menurut hasil riset Kiai Anwar, sarathan memiliki delapan kaki, kuku bercakar tajam, tidak punya alat renang, dan bisa hidup lama di darat (hayyun daimun). Sangat berbeda dengan kepiting.

Dengan merujuk pada pandangan Imam Syafi'i bahwa hewan yang hanya hidup di air halal dimakan, Kiai Anwar menyimpulkan kepiting adalah halal. Metode empiris yang sama juga ia terapkan untuk membedakan hukum bulus, kura-kura (sulahfah), buaya (timsah), hingga belut.

"Kitab tersebut ditulis pada malam Ahad di bulan Safar 1339 H (sekitar tahun 1920 M). Kitab ini telah dicetak ulang oleh Pesantren Darul Ulum Tragung, Kandeman, Kabupaten Batang," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kuliner #kepiting #fiqih #kajian #kiai #Aisyul Bahri #batang