METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kecelakaan maut yang melibatkan pejalan kaki dan kereta api kembali terjadi di Kabupaten Batang.
Kali ini tga orang perempuan warga Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kendeman, tersambar Kereta Api (KA) Tawang Jaya relasi Semarang Poncol–Pasar Senen saat tengah berjalan kaki menyusuri rel pada Rabu siang, 25 Februari 2026.
Akibat insiden nahas ini, satu orang dilaporkan tewas di lokasi kejadian, yang masuk Desa Ujungnegoro. Sementara dua lainnya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut penuturan Rudi, salah seorang Perangkat Desa Karanggeneng, ketiga perempuan tersebut sedang berjalan kaki sejajar di atas rel dari arah timur menuju ke barat. Dari arah yang sama, melaju kereta api yang langsung menyambar ketiganya.
"Iya, jalan kaki semua. Berjalan sejajar dan tiba-tiba ada kereta api lalu tersambar. Korban terseret sekitar 10 meter," ungkap Rudi saat ditemui di lokasi kejadian.
Rudi menyebutkan, korban tewas diketahui bernama Rutinah, 54. Sementara itu, dua korban luka yang langsung dievakuasi ke IGD Rumah Sakit QIM adalah Dasti, 73, dan Darminah, 53.
Diakui Rudi, jalur rel tersebut memang kerap digunakan oleh warga setempat sebagai akses jalan pintas sehari-hari.
"Dari dulu sampai sekarang, warga kalau misalnya dari ujung mau ke Karanggeneng, sebagian masih lewat di rel kereta," tambahnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya mencatat insiden warga tertemper kereta ini terjadi di KM 72+8 pada jalur hilir yang berada di antara Stasiun Kuripan dan Stasiun Ujungnegoro, Kabupaten Batang.
"Rabu, 25 Februari 2026, perjalanan KA Tawang Jaya relasi Semarang Poncol–Pasar Senen tertemper orang pada pukul 12.51 WIB," jelas Luqman Arif melalui siaran pers resmi.
Akibat peristiwa tersebut, KA Tawang Jaya sempat Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan kondisi sarana oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 12.55 WIB.
"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut," tutur Luqman.
Lebih lanjut, PT KAI mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang, maupun melintasi jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.
Kasubsektor Kandeman Ipda Sri Widadi menjelaskan bahwa ketiga korban baru saja menjenguk anak dari salah satu korban di Karanggeneng pasca kecelakaan. Korban tersambar saat hendak pulang ke Ujungnegoro dengan melewati rel kereta.
"Korban jalan di arah jalur kereta sebelah utara. Yaitu terus tadi tertemper oleh kereta dengan KA 259B Tawang Jaya. Untuk korban itu, warga lokal Desa Ujungnegoro. Untuk yang di TKP satu meninggal dibawa ke RSUD Batang, dua luka-luka dibawa ke RS QIM," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla