Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Raperda Pendidikan Keagamaan Non Formal Batang Tinggal Tunggu Restu Gubernur

Riyan Fadli • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:57 WIB

PERSETUJUAN: Pimpinan DPRD Kabupaten Batang, bersama Wakil Bupati Batang, Suyono menandatangani persetujuan bersama Raperda.
PERSETUJUAN: Pimpinan DPRD Kabupaten Batang, bersama Wakil Bupati Batang, Suyono menandatangani persetujuan bersama Raperda.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Angin segar berhembus bagi para tenaga pendidik keagamaan di Kabupaten Batang.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal kini telah memasuki babak akhir.

Payung hukum yang dinanti-nanti untuk menjamin kesejahteraan guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) ini tinggal selangkah lagi menuju implementasi. 

Kepastian tersebut terungkap usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Raperda yang menjadi inisiatif DPRD ini diharapkan segera memangkas kesenjangan antara pendidikan formal dan non-formal di wilayah Batang.

Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menjelaskan bahwa proses pengesahan Raperda tersebut saat ini sudah mencapai tahap persetujuan tingkat daerah. Pihaknya kini tengah bersiap membawa draf tersebut ke tingkat provinsi. 

"Ini kan sudah sampai tahap persetujuan ya. Tinggal nanti kita bawa ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register. Prinsipnya, harapannya sih itu cepat bisa terimplementasi di Kabupaten Batang," ungkap Suudi.

Lebih lanjut, Suudi menegaskan bahwa lahirnya Raperda Pendidikan Keagamaan Non Formal ini adalah wujud nyata kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.

"Bagaimanapun ini kan wujud kepedulian Pemkab Batang terhadap pendidikan non-formal, khususnya yang berkaitan dengan keagamaan. Guru Madin-nya, guru TPQ-nya, mereka sangat berjasa untuk mendidik masyarakat Kabupaten Batang. Sehingga harapannya ada kontribusi dari pemerintah untuk bisa menyejahterakan mereka," tegasnya.

Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Bupati Batang, Suyono, memaparkan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk serapan aspirasi masyarakat yang berhasil ditangkap oleh eksekutif dan legislatif.

"Perda Pendidikan Keagamaan Non-Formal ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang Pemda bersama DPRD tangkap dan perlu ditindaklanjuti. Ini bagian dari keselarasan, kesamaan pendidikan baik formal maupun non-formal," papar Suyono.

Hadirnya aturan daerah ini akan menjadi instrumen krusial bagi Pemkab Batang. Menurut Suyono, Perda ini akan difungsikan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan secara legal dan berkelanjutan.

Menariknya, salah satu poin krusial yang digarisbawahi dari implementasi Raperda ini adalah adanya skema jaminan sosial yang lebih layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di bidang keagamaan tersebut.

Ketika disinggung mengenai potensi bantuan jangka panjang seperti dana pensiun, Wabup Suyono memberikan sinyal positif. 

"Nanti ada payung hukum yang jelas dari pihak Pemda untuk memberikan bantuan-bantuan secara kontinu. Bantuan pensiun itu nanti masuknya di seperti BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Dengan segera disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, diharapkan kualitas pendidikan karakter dan keagamaan di Kabupaten Batang akan semakin meningkat, beriringan dengan terjaminnya kesejahteraan para tenaga pengajarnya.(yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#madin #keagamaan #DPRD Batang #raperda