Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Komisi I DPRD Batang Ungkap Kondisi Mengenaskan Armada Damkar

Riyan Fadli • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:47 WIB

TINJAUAN: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batang saat meninjau kondisi mobil pemadam kebakaran.
TINJAUAN: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batang saat meninjau kondisi mobil pemadam kebakaran.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Keterbatasan sarana armada pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Batang mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat.

Pasalnya, jumlah armada maupun pos Damkar yang beroperasi saat ini dinilai sama sekali belum sebanding dengan luas wilayah dan tingginya potensi ancaman kebakaran di 15 kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kukuh Fajar Romadhon, blak-blakan mengungkap kondisi armada yang kian mengenaskan.

Ia mendesak perlunya tambahan mobil pemadam kebakaran agar penanganan insiden bisa lebih cepat, merata, dan menjangkau pelosok daerah.

Menurut politikus PKB ini, armada yang bersiaga saat ini sangat terbatas dan didominasi oleh kendaraan uzur peninggalan belasan tahun silam.

"Saat ini Kabupaten Batang hanya memiliki satu unit mobil damkar yang tergolong baru, yakni pengadaan tahun 2024," jelasnya, Selasa 10 Maret 2026.

Kukuh merinci, dari total enam unit mobil Damkar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, hanya satu yang berstatus 'muda'.

Sisanya adalah deretan armada tua, yakni satu unit keluaran tahun 2002, satu unit tahun 2003, satu unit tahun 2008, dan dua unit pengadaan tahun 2012.

Fakta di lapangan menunjukkan empat dari unit tersebut usianya sudah mencapai 14 hingga 24 tahun.

Bahkan, satu unit di antaranya harus masuk bengkel untuk menjalani perbaikan. Kinerja armada tua ini tentu dinilai kurang maksimal saat diterjunkan dalam operasi pemadaman di lapangan.

Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM), Damkar Batang kini diperkuat oleh delapan aparatur sipil negara (ASN), 34 PPPK penuh waktu, dan 30 PPPK paruh waktu.

“Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian karena armada yang ada belum sepenuhnya optimal,” kata Kukuh.

Baca Juga: Menu MBG Rawan Basi Saat Ramadan, Ketua Komisi I DPRD Batang Sentil Dapur SPPG

Lebih lanjut, Kukuh memaparkan bahwa ke-15 kecamatan di Kabupaten Batang seluruhnya berisiko menghadapi bencana kebakaran, baik di kawasan padat permukiman, sentra industri, hingga kawasan lahan atau hutan.

Oleh sebab itu, idealnya setiap wilayah memiliki jangkauan armada pemadam agar response time (waktu tanggap) lebih optimal.

“Mengingat Batang memiliki 15 kecamatan dan semuanya berpotensi terjadi kebakaran, tentu perlu ada penambahan mobil damkar agar pelayanan bisa menjangkau seluruh wilayah,” ujarnya.

Pihaknya menaruh harapan besar agar Pemkab Batang bisa segera memprioritaskan penambahan armada Damkar secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna meminimalisasi kerugian materiil maupun korban jiwa di tengah masyarakat.

Kekhawatiran legislatif tersebut diamini oleh pihak dinas terkait. Kasi Pengendalian, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Batang, Warno, membenarkan bahwa kebutuhan pos pemadam di wilayahnya memang masih jauh dari standar ideal pelayanan prima.

"Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan konsep Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)," jelasnya.

Warno mengungkapkan, pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Batang saat ini hanya bertumpu pada tiga pos utama, yakni Pos Batang, Pos Bandar, dan Pos Limpung.

Padahal, untuk mampu mengkover seluruh kabupaten dengan cepat, dibutuhkan setidaknya delapan pos Damkar.

“Kalau bicara standar, sebenarnya belum memenuhi. Secara logika paling tidak Kabupaten Batang membutuhkan sekitar delapan pos damkar,” kata Warno.

Saat ini, ketiga pos yang ada harus memikul beban wilayah yang sangat luas. Pos Batang harus melayani Kecamatan Batang, Warungasem, Kandeman, hingga Tulis.

Kemudian Pos Bandar mencakup Kecamatan Bandar, Pecalungan, dan Wonotunggal. Sedangkan Pos Limpung harus mem-backup beberapa kecamatan di wilayah timur Batang yang radiusnya sangat luas.

Padahal, standar golden time atau waktu respons pemadam kebakaran idealnya maksimal adalah 15 menit sejak laporan diterima dari masyarakat.

“Kalau dihitung jarak dan luas wilayah, dari satu pos ke beberapa kecamatan tentu sulit memenuhi respons 15 menit,” pungkasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#dprd #damkar #batang