Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bupati Batang Pastikan PNS dan PPPK Tak Dapat THR, Ini Penjelasannya

Riyan Fadli • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:49 WIB

Bupati Batang M Faiz Kurniawan
Bupati Batang M Faiz Kurniawan

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Kabupaten Batang berhembus.

Para PNS dan PPPK tahun ini tidak akan mendapatkan THR. Bupati Batang, M Faiz Kurniawan pun memberikan penegasan langsung terkait hal tersebut.

Bahwa ASN di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR layaknya karyawan di sektor swasta.

“PNS, PPPK tidak mengenal THR. THR itu hanya untuk karyawan-karyawan di perusahaan dan lain sebagainya, tapi kalau PNS dan PPPK itu tidak mengenal THR,” kata Bupati M Faiz Kurniawan.

Penjelasan Bupati M Faiz ini sekaligus menepis spekulasi liar yang beredar di kalangan pegawai maupun masyarakat soal kemungkinan adanya THR di lingkungan Pemkab Batang tahun ini. Ia memastikan aturan ini bukanlah kebijakan baru.

“Bukan hanya tahun ini, tetapi memang dari sebelumnya pun sudah tidak mengenal THR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati meluruskan persepsi keliru yang menyebut bahwa Pemkab Batang sengaja tidak memberikan atau menahan hak pegawai.

Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena pada dasarnya pos anggaran atau kebijakan THR untuk PNS dan PPPK di daerah tersebut memang tidak pernah ada.

Pemkab Batang memastikan bahwa mekanisme penghasilan dan tunjangan pegawai tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

“Bukan tidak memberikan THR, memang enggak ada. Kalau diberi itu kan biasanya ada kemudian ini tidak diberikan, tapi memang biasanya sudah enggak ada,” jelasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#lebaran #thr #batang