Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bupati Batang Beri Warning Keras! THR Karyawan Swasta dan Gaji Ke-14 ASN Wajib Cair H-7 Lebaran 2026

Riyan Fadli • Selasa, 10 Maret 2026 | 16:34 WIB

Bupati Batang M Faiz Kurniawan.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai memperketat pengawasan jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Fokus utamanya adalah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu dan tanpa penundaan.

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan memberikan warning tegas kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pihaknya tak akan segan menindak perusahaan nakal yang lalai memenuhi hak pekerjanya.

Pengawasan ekstra ketat ini menyasar lebih dari 400 perusahaan di Kabupaten Batang. Tercatat, 69 di antaranya merupakan perusahaan berskala besar dengan jumlah pekerja di atas 100 orang.

"Saya telah perintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026. Sekaligus juga melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker," kata Faiz saat memberikan keterangan resminya, Selasa 10 Maret 2026.

Guna mengawal transparansi, Pemkab Batang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan dan layanan hotline khusus. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR.

Tak main-main, tim lapangan juga langsung diterjunkan untuk mengecek ketaatan perusahaan-perusahaan (PT) dalam menunaikan kewajibannya. Bupati mengingatkan, ada sanksi hukum menanti bagi pihak yang berani melanggar regulasi.

"Apabila THR yang merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas sanksinya," tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Batang?

Bupati menjelaskan, secara regulasi, aparatur negara memang tidak menggunakan nomenklatur THR, melainkan skema Gaji ke-14.

Meski demikian, ia menjamin pencairan dana tersebut akan dilakukan tepat waktu. Targetnya, abdi negara bisa menerima haknya paling lambat H-7 Lebaran, sembari menunggu turunan payung hukum dari pemerintah pusat.

"Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang itu memang diberikan menjelang hari lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K itu H-7 sebelum lebaran," pungkasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#idul fitri #thr #hari raya #batang