METROPEKALONGAN.COM, Batang – Sebanyak 13.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan digilas menggunakan alat berat di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Kamis 12 Maret 2026.
Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Batang menjelang bulan suci.
Selain belasan ribu botol miras, aparat juga memusnahkan 30 kilogram bahan baku petasan melalui prosedur disposal.
Kapolres Batang AKBP Veronica menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang didapat dari penyisiran selama dua pekan.
"Kita tadi telah menyaksikan pemusnahan barang bukti selama kita Operasi Pekat selama dua minggu. Terakhir, kita sudah menyita 13.000 botol minuman dan 17 jenis," ujar AKBP Veronica di lokasi pemusnahan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti fenomena peredaran miras di Batang yang kini turut menyasar anak di bawah umur.
Terkait temuan di lapangan tersebut, aparat mengakui penindakannya membutuhkan penanganan khusus.
"Kalau terkait dengan anak-anak, itu ini ya, complicated (rumit) ya. Banyak anak-anak, ada yang dewasa, semuanya ada di situ," tambahnya.
Tindakan tegas penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Batang.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyatakan, penyitaan skala besar ini menjadi sistem peringatan dini (early warning system) untuk menjaga kondusivitas wilayah dari gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Ini menegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Batang, bahwa penegakan peraturan itu tidak ada toleransi. Artinya ketika ada potensi pidana, Polres Batang sudah siap dengan baik untuk menegakkan peraturan sebagaimana ketentuan," tegas Faiz.
Pemkab Batang memastikan sinergi bersama aparat akan terus berlanjut untuk mengawal Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan miras secara mutlak di Kabupaten Batang.
Menanggapi laporan masih ada toko yang leluasa berjualan miras dengan dalih mengantongi perizinan, Bupati berjanji akan segera turun tangan mengaudit legalitas tersebut.
"Nanti saya cek ya, karena izinnya yang tidak diperbolehkan adalah melakukan konsumsi dan penjualan. Nah ketika izinnya itu produksi atau distribusi, nah itu yang kita belum tahu. Nanti kita cek," pungkas Faiz. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla