METROPEKALONGAN.COM, Batang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, puluhan pedagang pasar di Kabupaten Batang harus menelan pil pahit.
Tabungan Lebaran yang mereka kumpulkan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat tak kunjung bisa dicairkan.
Kekecewaan nasabah semakin memuncak lantaran kantor KSPPS Mandiri Umat, baik yang berada di Batang maupun di Bandar, diketahui sudah tutup dan tidak beroperasi.
Di pintu kantor hanya terpasang selembar pengumuman yang menyebutkan bahwa layanan nasabah telah dialihkan ke sebuah nomor telepon admin.
Merasa nasib uangnya tak jelas, sejumlah nasabah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polres Batang.
Selain itu, mereka juga langsung mengadukan nasibnya kepada Bupati Batang, M Faiz Kurniawan.
Keluhan para nasabah yang mayoritas pedagang pasar ini disampaikan langsung saat Bupati Batang M Faiz Kurniawan menggelar inspeksi mendadak (sidak) kebutuhan pokok menjelang Lebaran pada Minggu, 15 Maret 2026.
Mendengar aduan warganya, Bupati Faiz langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Tadi kita menerima aduan dari sejumlah pedagang terkait pencairan dana nasabah KSPPS Mandiri Umat yang tidak bisa dicairkan,” kata Faiz.
Bupati Faiz menegaskan telah meneruskan permasalahan ini kepada Kapolres Batang AKBP Veronica agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta para korban untuk segera menempuh jalur hukum.
“Tadi sudah kita sampaikan kepada Ibu Kapolres. Kami mengimbau para pedagang dan nasabah agar segera melapor ke Polres Batang,” ujarnya.
Baca Juga: PPPK Kota Pekalongan Diterjunkan ke 27 Koperasi Merah Putih
Terkait polemik gagal bayar tabungan Idul Fitri ini, jajaran Polres Batang memastikan telah menerima aduan resmi dari masyarakat.
Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kanit Tipidter Ipda Muchlis Ali Umar mengonfirmasi masuknya laporan tersebut.
“Iya benar sudah ada beberapa nasabah yang resmi melapor ke kami,” ujar Ipda Muchlis Ali Umar.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa langsung bertindak terlalu jauh karena masih harus mendalami legalitas operasional koperasi tersebut.
Koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Batang tengah dilakukan.
“Untuk proses selanjutnya kita juga masih menunggu data dari Disperindagkop Kabupaten Batang terkait dengan perizinan dan hal lain yang menyangkut koperasi tersebut,” jelasnya.
Ipda Muchlis menduga jumlah korban berpotensi bertambah, mengingat jangkauan nasabah KSPPS Mandiri Umat tidak hanya terbatas pada pedagang pasar.
“Sementara ini ada puluhan nasabah dan beberapa di antaranya sudah membuat laporan resmi. Kami menduga masih ada masyarakat lain selain pedagang yang mengalami hal serupa,” kata Muchlis.
Pihak Satreskrim Polres Batang kini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batang dan sekitarnya yang merasa menjadi korban KSPPS Mandiri Umat agar tidak ragu untuk melapor. Kumpulan laporan ini akan sangat krusial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan kami imbau segera membuat laporan resmi ke Polres Batang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla