Bupati Sampaikan LKPJ 2025, Pertumbuhan Ekonomi Batang Meroket 7,79 Persen

Riyan Fadli • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 19:29 WIB
PARIPURNA: Penandatanganan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Batang. (RIYAN FADLI/JAWA POS METRO PEKALONGAN)
PARIPURNA: Penandatanganan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Batang. (RIYAN FADLI/JAWA POS METRO PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang pada tahun 2025 menembus 7,79 persen.

Jumlah tersebut menjadikan Batang sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua se-Jawa Tengah.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Selasa 31 Maret 2026.

Lompatan ekonomi Kabupaten Batang jauh melampaui rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Tengah yang berada di angka 5,37 persen maupun nasional yang berada di angka 5,11 persen.

Sektor yang menjadi motor utama penggerak ekonomi ini didominasi oleh sektor konstruksi sebesar 17,10 persen.

Selain itu, sektor pengadaan listrik dan gas menyumbang 12,93 persen, disusul penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 12,73 persen. Melesatnya angka tersebut tak lepas dari pesatnya pembangunan kawasan industri.

"Sektor tersebut sangat didukung dengan adanya aktivitas di Kawasan Industri Kabupaten Batang baik pada KEK Industropolis Batang maupun Batang Industrial Park," ungkap Bupati.

Tidak hanya makro ekonomi yang "ngegas", kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 juga mencatatkan rapor hijau.

Realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai Rp 2,034 triliun atau sekitar 103,92 persen dari target awal Rp1,957 triliun. 

PAD terealisasi sebesar Rp458,026 miliar atau menyentuh angka 112,26 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi penyerapan, total belanja daerah terealisasi sebesar 93,86 persen atau Rp 1,622 triliun.

Pengelolaan keuangan yang optimal ini turut mendorong terbentuknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 196,334 miliar.

Menanggapi LKPJ yang diserahkan oleh Bupati tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Batang selaku pimpinan rapat paripurna menegaskan bahwa penyampaian ini adalah amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD yang telah diatur oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal capaian pemerintah daerah tersebut.

"Hal ini menjadi kewajiban sekaligus tantangan tersendiri bagi kami lembaga DPRD dalam rangka ikut memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," terangnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak legislatif akan langsung "tancap gas" dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pembentukan Pansus pembahas LKPJ Bupati Batang ini akan dieksekusi melalui rapat paripurna intern sesaat setelah rapat penyampaian selesai digelar.

Pansus ini nantinya akan memiliki batas waktu yang cukup ketat. "Adapun rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," tegas Ketua DPRD. 

Ia juga memperingatkan bahwa apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam batas waktu 30 hari tersebut, maka akan dianggap tidak ada rekomendasi penyempurnaan dari dewan.

Melalui sinergi antara masukan DPRD dan laporan Pemerintah Daerah, diharapkan visi pembangunan Terwujudnya Kabupaten Batang yang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Indonesia Emas 2045 dapat dicapai secara maksimal. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
Sumber : Metro Pekalongan
Bupati Batang M Faiz Kurniawan DPRD Batang lkpj