METROPEKALONGAN.COM, Batang – Langkah progresif diambil oleh Perumda Sendang Kamulyan Batang.
Perusahaan pelat merah penyedia air bersih di Kabupaten Batang ini menegaskan komitmennya untuk menghapus skema abodemen atau biaya beban tetap bagi para pelanggannya.
Sebagai solusi pengganti yang lebih merata, Perumda kini menerapkan sistem klasifikasi pelanggan.
Skema subsidi silang ini menjadi kunci utama agar akses air bersih tetap ramah di kantong, khususnya bagi masyarakat kelas ekonomi lemah.
Direktur Umum Perumda Sendang Kamulyan Batang, Sys Mandayun membeberkan, pembagian kelompok pelanggan, mulai dari sosial umum, sosial khusus, hingga rumah tangga dan industri, merupakan strategi murni untuk menciptakan keadilan sosial.
“Salah satu tujuannya subsidi silang adalah agar air ini disesuaikan dengan kemampuan. Bagi warga yang rumahnya gedung (kategori R3), tentu tidak bisa disamakan dengan pemakai yang rumahnya di kampung atau di jalan setapak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sys turut merespons poin yang kerap menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, yakni ketentuan pemakaian minimal 0 hingga 10 meter kubik.
Ia menekankan, aturan ini bukan sekadar taktik bisnis, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi demi melindungi masyarakat rentan.
Perumda meracik klasifikasi pelanggan agar perusahaan tetap survive sekaligus sukses menjalankan fungsi sosialnya kepada masyarakat.
“Kenapa kita menggunakan 0 sampai 10? Supaya masyarakat yang tidak mampu, termasuk ekonomi lemah dan kategori sosial, bisa terbantu,” jelasnya.
Menepis simpang siur soal dasar hukum yang digunakan, Sys memastikan bahwa Perumda Sendang Kamulyan saat ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sembari tetap mengadopsi sejumlah poin relevan dari regulasi Kementerian PUPR.
Perubahan status perusahaan juga memengaruhi hilangnya berbagai biaya tambahan di masa lalu.
“Dahulu, saat masih berstatus PDAM yang tengah merintis, biaya abodemen, administrasi, hingga pemeliharaan water meter memang diberlakukan untuk menambah modal. Namun, seiring dengan meningkatnya daya kritis masyarakat dan perubahan status menjadi Perumda, skema tersebut ditinggalkan,” terangnya.
Saat ini, biaya perawatan dan modal awal dari abodemen sudah ditinggalkan. Perusahaan fokus mengedepankan pemerataan melalui kategori pelanggan R1, R2, hingga sosial umum.
“Dengan skema subsidi silang ini, beban biaya dari pelanggan yang mampu secara ekonomi digunakan untuk menopang tarif murah bagi warga kurang mampu,” pungkasnya.
Lewat terobosan regulasi ini, diharapkan air yang merupakan hajat hidup orang banyak dan dikelola negara, dapat dirasakan manfaatnya secara merata di seluruh penjuru Batang, tanpa ada warga yang merasa terpinggirkan. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla